Mohon tunggu...
Widya Silaban
Widya Silaban Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Haloo!! Salam kenal buat semua yang baca. Semoga suka dan bermanfaat. Salam dari Widy mahasiswa yang sedang berjuang di jurusan Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kode Etik Jurnalistik yang Dilanggar Media Profesional dalam Media Online

25 Oktober 2020   02:35 Diperbarui: 25 Oktober 2020   15:06 433
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalian semua pastinya pernah membaca berita kan. Kalian lebih tertarik membaca lewat media konvensional atau media online? Kebanyakan pastinya lebih tertarik sama media online kan? Apalagi dengan gadget yang kalian punya, memudahkan kalian untuk mengakses informasi kapan saja dan di mana saja.

Perkembangan zaman terus membawa masyarakat kepada perubahan-perubahan yang lebih maju. Perkembangan ini meliputi perkembangan teknologi komunikasi dan infromasi. Internet merupakan salah satu kemajuan teknologi yang berdampak besar bagi kehidupan masyarakat.

Dengan internet masyarakat dapat dengan mudah dalam menyampaikan pesan maupun mencari informasi. Internet yang tak kenal ruang dan waktu memudahkan masyarakat untuk mengakses apa saja yang dibutuhkan di seluruh dunia.

Perkembangan teknologi ini, dapat digunakan dalam hal yang positif mau pun negatif. Untuk itu, setiap orang perlu untuk berhatihati dan cerdas dalam penggunaannya.

Hal ini pula yang dirasakan oleh para media. Kehadiran internet dapat mempermudah mereka dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Banyak media yang berusaha untuk mengembangkan diri dengan beralih pada media online. Media berusaha untuk mempermudah masyarakat untuk mengakses informasi yang dibutuhkan melalui media sosial yang sudah tersedia di dalam gadget.

Hal ini tentunya menuntut seorang jurnalis untuk mampu dalam menyediakan setiap informasi sesuai kebutuhan konsumen. Seorang jurnalis harus mampu untuk melaksanakan tugasnya secara multitasking dalam berbagai media. Dengan ini dapat dikatakan bahwa seorang jurnalis harus mampu untuk bekerja secara efektif dalam banyak medium.

Hal ini bukanlah sesuatu yang tak jarang terjadi di Indonesia, yang di mana banyak pemilik media yang semakin mengerucut dan membentuk media yang memiliki variasi platform. Hal ini merupakan kesempatan besar untuk media massa dalam melakukan konvergensi.

Keterampilan ini tentunya wajib dimiliki seorang jurnalis agar mampu bersaing dengan media lain. Hal ini juga tidaklah mudah bagi seorang jurnalis karena ia harus mampu membuat berita sekaligus untuk banyak media.

Banyaknya masyarakat yang menggunakan internet juga menjadi hal yang utama bagi media untuk menyampaikan informasi mereka lewat media online. Masyarakat di era sekarang sudah beralih pada media online sehingga cukup jarang menggunakan media konvensional dalam mencari berita. Kebutuhan masyarkat akan informasi yang cepat dimanfaatkan oleh media untuk mampu memproduksi berita yang cepat di media online.

Jurnalisme online ini juga memungkinan para media berinteraksi dengan masyarakat yang membaca berita tersebut. Untuk itu, jurnalis akan paham apa saja yang diinginkan oleh audiensnya sehingga mampu menarik perhatian mereka untuk membaca berita di media mereka.

Kemampuan ini juga tentunya harus didukung dengan informasi yang relevan. Minat dari penonton harus dipertimbangkan dalam mengelolah suatu informasi agar dapat menarik perhatian masyarakat. Selain itu, seorang jurnalis juga wajib untuk memperhatikan etike jurnalisme yang sudah ada sehingga dapat meghasilkan informasi yang aktual.

Seperti yang dikatakan dalam kode etik jurnalistik pasal 1 "Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk."

Terkait dengan pasal di atas, dapat dikatakan bahwa seorang jurnalis perlu untuk menghasilkan berita yang independen artinya adalah berita yang ditampilkan tanpa adanya paksaan dan campur tangan oleh pihak lain.

Selanjutnya adalah menghasilkan berita yang akurat, di mana wartawan harus memberitakan sesuai dengan fakta yang akurat sesuai dengan peristiwa yang terjadi. Terkait dengan berimbang artinya adalah wartawan harus memberikan kesempatan yang setara kepada semua pihak tanpa adanya pembeda. 

Yang terakhir adalah tidak beritikad buruk, artinya wartawan Indonesia tidak boleh memiliki niat yang buruk baik secara sengaja maupun tidak untuk merugikan orang lain.

Namun demikian, masih terdapat media-media besar di Indonesia yang belum mampu menjalankan kosep tersebut dengan tepat. Bahkan masih terdapat media professional yang belum mampu melaksanakan kode etik jurnalistik yang baik dalam media online.

Kecepatan media dalam menghasilkan berita pada media online menjadi faktor utama sebuah media melakukan kesalahan dalam berita yang dimuat.

Seperti yang dimuat dalam Kompas.com terdapat beberapa media- media professional yang melakukan kesalahan dalam media online seperti CNN Indonesia, Republika.co.id, dan Kompas.com

Republika.co.id yang juga melanggar kode etik jurnalistik. Kesalahan ini terjadi pada saat mereka mengunggah foto dalam sebuah artikel. Foto yang mereka unggah dengan artikel yang mereka muat tidak sinkron. Berita yang dimuat adalah '210 WNI Diduga Kelompok ISIS Dideportasi dari Enam Negara'.

Kemudian, redaksi dari Republika Online ini membuat pernyataan permohonan maaf terkait kesalahan yang mereka muat.

Selanjutnya adalah CNN pernah melakukan permohonan maaf terkait pemberitaan pada media online yang mereka buat. Pada saat itu, CNN memberitakan Megawati Soekarnoputri terakait dengan pembubaran KPK.

Saat berita itu dimuat, CNN menuliskan judul 'Megawati: Bubarkan KPK' pada artikel mereka. Kemudian judul tersebut diganti karena dianggap tidak akurat dan berbeda dengan konteks dari isi berita tersebut. Judul tersebut kemudian digantikan dengan 'Megawati : Bubarkan KPK Jika Tak Ada Korupsi'

Dengan permohonan maaf yang dilakukan CNN dapat terlihat bahwa mereka salah dan telah melanggar kode etik dengan memberika judul berita yang tidak akurat. Hal ini tentunya akan merugikan dan mengakibatkan ketidaknyamanan bagi pihak-pihak tertentu.

Yang terakhir adalah kesalahan yang dilakukan oleh kompas sendiri. Kompas pernah memuat berita yang salah terkait dengan peretasan laman kantor berita Antara. Kompas memuat berita yang beranggapan bahwa Antara ikut dalam mendukung salah satu dari kandidat presiden yang dilakukan pada pemilihan umum 2014. Kemudian, hal tersebut diklarifikasi oleh pemimpin redaksi Antara yang mengatakan bahwa berita tersebut tidak benar.

Kompas pun meminta maaf karna suda memuat berita yang salah.

Beberapa contoh kesalahan yang dilakukan oleh media professional di atas merupakan tindakan yang salah. Hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar kode etik jurnalistik.

Namun demikian,  apa yang dilakukan oleh media-media tersebut, dengan meminta maaf dan melakukan klarifikasi terkait berita yang mereka muat merupakan hal yang patut di contoh.

Terkait dengan apa yang mereka lakukan untuk meminta maaf juga merupakan salah satu kode etik jurnalistik. Hal ini dimuat pada pasal 10 yang menyatakan "Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa."

Sebagai media professional, perlu untuk menampilkan berita-berita yang akurat. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat harusla informasi yang benar adanya.

Media menjadi pilihan dalam mengkalrifikasi berita hoaks yang berjamur di media sosial. Dengan seperti itu, media dapat menarik perhatian audiens sehingga dapat memiliki audiens yang tetap. Kecepatan informasi memang sangat dibutuhkan, namun media harus tetap mematuhi kode etik jurnalistik yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun