Kebijakan fiskal Indonesia meliputi:
1. Pengaturan Tarif Pajak: Pemerintah Indonesia mengatur tarif pajak untuk pendapatan individu dan perusahaan, termasuk insentif pajak untuk sektor tertentu, seperti industri manufaktur atau investasi di wilayah tertentu.
2. Pengeluaran Publik dan Infrastruktur: Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah meningkatkan pengeluaran publik untuk proyek infrastruktur, seperti jalan, bandara, dan listrik.
3. Subsidi: Untuk menstabilkan harga dan meringankan beban ekonomi, pemerintah memberikan subsidi untuk bahan bakar, pupuk, dan berbagai barang kebutuhan pokok lainnya.
4. Program Sosial: Program pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) membantu orang-orang yang membutuhkan.
5. Pengendalian Utang Publik: Kebijakan yang mengatur dan mengawasi utang publik, termasuk utang domestik dan asing, untuk menjaga keseimbangan fiskal.
6. Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM): Tarif PPnBM diatur oleh pemerintah untuk mengontrol penggunaan barang mewah dan mendorong penggunaan barang yang lebih ramah lingkungan.
7. Pajak Bea Masuk dan Pajak Ekspor: Menetapkan tarif pajak bea masuk dan pajak ekspor untuk mengontrol perdagangan internasional dan menjaga industri domestik.
8. Pembebasan Bea Impor: Untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri atau mendukung industri tertentu, pemerintah dapat membebaskan atau mengurangi bea impor.
Perlu diingat bahwa kebijakan fiskal dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah yang berlaku dan perkembangan ekonomi.
Kesimpulannya, kebijakan fiskal adalah alat yang digunakan oleh pemerintah untuk mengatur perekonomian negara melalui pengaturan tarif pajak, pengeluaran publik untuk infrastruktur, subsidi, program sosial, dan pengendalian utang. Tujuan utama kebijakan fiskal adalah untuk mencapai stabilitas ekonomi, pertumbuhan yang berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.