Mohon tunggu...
Widyarto
Widyarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - NIM 55520110040 - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Saat ini sedang mengikuti pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Mercubuana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2 Prof. Dr. Apollo: Aplikasi SmartWeb untuk Melacak Controlled Foreign Corporation

11 November 2021   19:25 Diperbarui: 11 November 2021   19:49 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-39/PJ/2021 tanggal 13 Juli 2021 tentang Implementasi Compliance Risk Management dan Business Intelligence.   Surat Edaran Direktur Jenderal ini bertujuan untuk            memberikan petunjuk pelaksanaan dan penerapan compliance risk management dan business intelligence dalam kegiatan ekstensifikasi, pelayanan, edukasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing, serta untuk menyeragamkan prosedur pelaksanaan compliance risk management dan business intelligence dalam kegiatan ekstensifikasi, edukasi perpajakan, pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan pengujian transfer pricing.

Compliance Risk Management yang selanjutnya disingkat CRM adalah suatu proses pengelolaan risiko kepatuhan Wajib Pajak yang dilakukan secara terstruktur, terukur, objektif dan berulang dalam rangka mendukung pengambilan keputusan terbaik DJP, meliputi tahapan kegiatan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta monitoring dan evaluasi atas risiko kepatuhan.

Business Intelligence yang selanjutnya disingkat BI adalah teknik yang menggabungkan arsitektur, perangkat teknologi informasi, dan basis data untuk pengumpulan, penyimpanan, pengelolaan data, dan manajemen pengetahuan dengan perangkat analisis data dalam rangka penyajian informasi yang bermanfaat bagi perencana dan pengambil keputusan.  Selain untuk mendukung implementasi compliance risk management dalam menyusun prioritas rencana tindakan, implementasi business intelligence dapat digunakan pada setiap tahap pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan. Business intelligence menghasilkan output yang terintegrasi dengan seluruh keputusan strategis dalam setiap proses bisnis di DJP.

Pada saat ini, salah satu aplikasi BI yang diimplementasikan adalah aplikasi SmartWeb.  SmartWeb adalah aplikasi berbasis graph analytics yang mampu melacak Wajib Pajak grup dengan menyajikan hubungan Wajib Pajak dalam bentuk jaringan (network), informasi Wajib Pajak Orang Pribadi Kaya (High Wealth Individual) beserta perusahaan grupnya, informasi Beneficial Owner dan Ultimate Beneficial Owner, serta indikasi risiko ketidakpatuhannya.

SmartWeb ditampilkan di aplikasi Approweb dalam modul Akun Wajib Pajak.  SmartWeb menampilkan informasi berupa:

  • beneficial owner dan/atau ultimate beneficial owner yang merupakan badan atau orang pribadi yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan badan hukum, seperti perusahaan, perwalian, dan/atau yayasan;
  • grup wajib pajak yang merupakan kumpulan dua atau lebih Wajib Pajak dalam suatu kelompok usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN atau pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa akan tetapi diketahui sebagai sebuah kelompok usaha.
  • transaksi afiliasi dalam hal ini transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh.
  • indikasi risiko ketidakpatuhan pelaporan transaksi afiliasi.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi Kaya beserta dengan keluarganya dan/atau perusahaan grupnya.


Pemanfaatan SmartWeb dalam kegiatan pengawasan oleh Account Representative

SmartWeb dapat dimanfaatkan sebagai bahan dalam menentukan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi yang selanjutnya disingkat DSP3, yaitu daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan, baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan.

Account Representative memilih Wajib Pajak yang terdapat dalam Daftar Prioritas Pengawasan (DPP) dan melakukan penelitian secara komprehensif atas data dan/atau keterangan dalam rangka penyusunan SP2DK dengan memanfaatkan SmartWeb dalam identifikasi hubungan istimewa antar Wajib Pajak.

Selain itu Aplikasi SmartWeb dimanfaatkan juga oleh Account Representative untuk :

  • bahan pertimbangan dalam penentuan indikasi ketidakpatuhan pada saat pengusulan pemeriksaan.
  • bahan pertimbangan untuk membuat usulan pemeriksaan Wajib Pajak grup.
  • dapat memberikan gambaran hubungan istimewa dan memperkaya profil Wajib Pajak pada saat tahap penyusunan rencana pemeriksaan dan pelaksanaan pemeriksaan.
  • pemanfaatan SmartWeb dalam kegiatan penagihan dapat digunakan dalam rangka identifikasi penanggung pajak.
  • mendukung kegiatan lainnya di DJP dalam rangka penggalian potensi penerimaan pajak.

Referensi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun