Mohon tunggu...
Widyarto
Widyarto Mohon Tunggu... Wiraswasta - NIM 55520110040 - Mahasiswa Magister Akuntansi Universitas Mercubuana

Saat ini sedang mengikuti pendidikan Magister Akuntansi di Universitas Mercubuana, Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

TB2 Prof Dr Apollo: Mengenal Apa Itu Kesepakatan Harga Transfer / Advance Pricing Agreement (APA)

18 Mei 2021   13:30 Diperbarui: 18 Mei 2021   20:25 443
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengujian material tersebut dilakukan dengan menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.  Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha diterapkan untuk menentukan Harga Transfer wajar, yaitu dengan cara membandingkan kondisi dan indikator harga Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa dengan kondisi dan indikator harga Transaksi Independen yang sebanding.  Harga Transfer disebut memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam hal nilai indikator Harga Transfer sama dengan nilai indikator harga Transaksi Independen yang sebanding

2.  Perundingan APA

Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan APA dengan Wajib Pajak, dalam hal APA Unilateral atau dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B melalui MAP dalam hal APA Bilateral.

Perundingan APA Unilateral tersebut harus :

a.  dimulai paling lambat 6 (enam) bulan sejak Wajib Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan APA; dan

b.  diselesaikan dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak dimulainya perundingan APA.

Perundingan APA Bilateral dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP.

Hasil perundingan APA dapat berisi kesepakatan atau ketidaksepakatan atas kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer dimuka.  Direktur Jenderal Pajak dapat tidak menyepakati APA antara lain dalam hal:

a.  Transaksi Afiliasi tidak didasari oleh motif ekonomi;

b.  substansi ekonomi Transaksi Afiliasi berbeda dengan bentuk formalnya;

c.  Transaksi Afiliasi dilakukan dengan salah satu tujuan untuk meminimisasi beban pajak;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun