Dalam kasus ini maka KPP berhak menagih pajak yang terutang, yaitu aset berupa rumah tinggal di kawasan Cilandak Jakarta Selatan dianggap sebagai tambahan penghasilan di tahun 2019 yang terutang dan harus dibayar Pajak Penghasilannya, dengan nilai Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga pasar rumah tinggal tersebut.
Perlakuan setelah tanggal 1 Juli 2019
Dari aturan yang tersebut dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pengampunan Pajak, dan  Pasal 2 ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017,  terlihat bahwa terdapat kata kunci yang bisa kita garis bawahi, yaitu "...dengan ketentuan Direktur Jenderal Pajak menemukan data dan/atau informasi mengenai Harta Bersih dimaksud sebelum tanggal 1 Juli 2019".  Dengan kata lain, hak DJP untuk memajaki atas harta bersih yang perolehannya  dari tanggal 1 Januari 1985 samapai dengan 31 Desember 2015, dan atas jarta tersebut belum kita laporkan dalam SPT Tahunan PPh, berakhir pada tanggal 1 Juli 2019.  Saat ini, atau mulai tanggal 1 Juli 2019 DJP sudah tidak dapat lagi mengenakan aturan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak kepada Wajib Pajak yang tidak ikut Tax Amnesty Jilid I dan belum melaporkan hartanya dalam SPT Tahunan PPh.
Pertanyaan selanjutnya adalah apakah harta yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan PPh, saat ini tetap perlu dilaporkan? Â Bagaimana konsekuensi jika tetap tidak kita laporkan? Dan bagaimana cara pelaporannya?
Jika terdapat harta yang belum kita laporkan dalam SPT Tahunan PPh, maka atas harta tersebut tetap perlu dilaporkan. Â Caranya adalah dengan melakukan pembetulan atas SPT Tahunan PPh yang telah kita laporkan. Â Salah satu risiko jika harta tersebut tidak kita laporkan adalah akan muncul masalah disaat ada perpindahan kepemilikan atas harta tersebut.
Meneruskan ilustrasi dari contoh diatas :
Jika sampai dengan saat ini ternyata tidak ada surat dari KPP perihal kepemilikan aset rumah tinggal dikawasan Cilandak Jakarta Selatan tersebut, dan Tuan A tetap tidak melaporkan harta tersebut melalui SPT Pembetulan, maka disaat rumah tinggal tersebut dijual akan ada masalah dalam penelitian formal dan material (validasi) di KPP.
Langkah yang paling tepat dilakukan oleh Tuan A adalah :
Melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2016 dengan melakukan revisi Daftar Harta, yaitu menambahkan Rumah Tinggal di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan ke dalam Daftar Harta. Â Dengan tahun perolehan 2010 dan harga perolehan sebesar Rp 1 miliar.
Menyiapkan dokumen pendukung atas perolehan Rumah Tinggal tersebut di tahun 2010, karena pihak KPP pasti akan mempertanyakan perihal penambahan harta tersebut dalam SPT Pembetulan tahun pajak 2016. Â Sepanjang dokumen kita benar dan sah bahwa perolehan rumah tinggal tersebut terjadi di tahun 2010, maka tidak akan ada masalah.
Melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2017 s.d. 2020 untuk revisi Daftar Harta seperti tahun pajak 2016.