Mohon tunggu...
Widya Rainnisa Karlina
Widya Rainnisa Karlina Mohon Tunggu... Konsultan - Mari menulis dengan hati

Do your best

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menolak Takut, LPSK Siap Menjadi Pelindung "Whistle Blower" demi Tegaknya Hukum dan Keadilan

21 November 2018   23:37 Diperbarui: 22 November 2018   00:02 562
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan adanya permasalahan yang komplit seperti diatas, didirikanlah sebuah lembaga bernama LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) yang siap menjadi prisai pelindung di garda terdepan bagi para saksi dan korban yang mengungkapkan fakta agar mendapatkan keadilan sesuai dengan yang diimpikan.

Didirikan tahun 2006 berlandaskan hukum UU No. 13 Tahun 2006 jo UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Lembaga ini bersifat mandiri, independen, dan tanpa campur tangan pihak mana pun dalam memberikan berbagai perlindungan pada saksi dan korban selama proses peradilan berlangsung dengan tujuan untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai kewenangannya berdasarkan UU.

Sesuai dalam Pasal 1 angka 6 UU No. 13 tahun 2006 menyebutkan bahwa, Perlindungan adalah segala upaya pemenuhan hak dan pemberian bantan untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban yang wajib dilaksanakan oleh LPSK atau lembaga lainnya sesuai dengan ketentuan UU ini.

Mengingat bahwa saat ini adalah era digital, dimana saksi dan korban rentan mengalami berbagai ancaman, maka perlindungan yang diberikaan LPSK terhadap saksi dan korban tentu semakin komplit sesuuai dengan kebutuhan dan kondisi saat ini. Berharap saksi dan korban bukan hanya aman dan terlindungi secara fisik, melainkan juga mental, psikis sehingga bisa menolak ketakutannya. 

Pada era baru kepemimpinan, membawa angin segar dan optimisme tersendiri bagi LPSK untuk menjadi lembaga yang kredibel dan berintegritas dalam melaksanakan kewajibannya untuk memberi rasa aman dan melindungi whistle blower. Optimisme ini membawa semangat untuk selalu menomor satukan kemanan saksi dan korban ketika memberi keterangan. Secara garis besar, LPSK memiliki tugas yang menjadi tanggungjawabnya dalam memberikan perlindungan pada whistle blower, yaitu:

Perlindungan bagi para korban tindak kejahatan (Pasal 5 ayat (1) huruf a), "saksi dan korban berhak memperolehh perlindungan atas kemanan pribadi, keluarrga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancamn yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau tellah diberikannya". Bentuk perlindungan ini merupakan bentuk nyata perwujudan asas keadilan dan rasa aman yang diberikan LPSK kepada saksi dan korban.

Menerima permintaan permohonan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban dengan pemeriksaan lebih lanjut yang (Pasal 29 ayat (1)), LPSK selaku lembaga yang kredibel dan berintegritas, berkewajiban dan siap menerima permohonan permintaan perlindungan yang diajukan oleh saksi dan korban yang merasa tidak nyaman dalam memberikan fakta atau keterangan mengenai kasus yang hendak dipecahkan.

Permintaan ini berupa permintaan tertulis yang dapat diajukan oleh korban ataupun keluarganya. Siapa saja dapat mengajukan permohonan perlindungan paada LPSK dan LPSKmelayani dengan tanggungjawab dan melindungi korban tanpa pandang bulu. Dengan waktu proses 7 hari setelah pengajuan, LPSK akan melakukan peninjauan lebih lanjut tentang permohonan. Asas anti diskriminatif yang selalu dijunjung tinggi LPSK menjadi bukti bahwa LPSKmelayani siapa saja yang membutuhkan sesuai apa yang diamanatkan UU.

Pengajuan kompensasi dan restitusi kepada pengadilan (Pasal 7 ayat (1) sampai ayat (4)). Sebagai lembaga yang kredibel dan berintegritas dalam melindungi saksi dan korban, LPSKmelayani dan bertanggungjawab sebagai perantara pengajuan kompensasi dan restitusi dalam kasus HAM berat. Arti kompenasasi adalah hak untuk mendapatkan ganti gerugian oleh pihak pemerintah karena pelaku tidak mampu memberikan restitusi. Sedangkan restitusi dalah ganti kerugian oleh pelaku kejahatan guna pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya pada korban.

 Berdasarkan keerangan diatas, bagi siapapun baik saksi, korban, atau masyarakat umum yang mengetahui adanya tindak kejahatan / tindak pidana yang saat ini masih merasa takut untuk mengungkapkan kebenaran, buang dan tolaklah rasa takut karena keberanian dari suara kalian akan tercipta keadilan yang selama ini kita mimpikan. 

Ketika whistle blower berani berbicara maka hukum akan tegak berdiri disamping mereka untuk menumpas segala kejahatan dan LPSK sebagai lembaga yang berintegritas akan siap menjadi garda terdepan yang melindungi mereka dari berbagai serangan atas pihak yang hendak menghalang-halangi penegakakn keadilan. Lucius Calpurnius Piso Caesonius pernah berpesan: Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan rntuh (Fiat Justitia Ruat Caelum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun