Dua bulan terakhir ini masyarakat Indonesia dikejutkan dengan disahkannya UU TPKS,pro kontra di kalangan pemerhati undang-undang sampai masyarakat awwam pun terjadi. Dan hal tersebut pastilah sebuah keniscayaan karena prespektif setiap orangnya berbeda-beda.Â
UU TPKS sendiri adalah Undang-undang baru yang menjadi payung hukum untuk korban kekerasan seksual. Membaca ini sebagian orang mungkin langsung tertuju pada perempuan atau wanita.Â
Padahal,UU ini untuk melindungi apapun gendernya yang menjadi penyitas kekerasan seksual. Menurut penulis sendiri,disahkannya UU TPKS ini adalah wujud kesadaran pemerintah tentang pentingnya psikis penyitas kekerasan seksual dan hal tersebut adalah sarana mendorong masyarakat untuk bersikap berani menampis bahaya yang terjadi pada dirinya serta mendidik masyarakat luas pentingnya untuk tidak berbuat sesuatu yang membuat orang lain merasa tidak aman.Â
Tercatat pada berita di Kompas.TV bahwa korban kekerasan seksual di Indonesia meningkat sejak tahun 2012. Namun pada tahun 2016 dan 2020 memang sempat menurut,tapi setelah itu peningkatannya begitu pesat.
Disini penulis akan menjabarkan seberapa penting UU TPKS ini disahkan sebagai UU. Yang pertama,sejauh penulis mempelajari tentang hukum pidana,sebenarnya sudah ada undang-undang yang mengatur tentang kekerasan seksual sendiri,namun hanya ada dua kategori di dalamnya ; pemerkosaan dan pencabulan.Â
Di UU TPKS ini kasus kekerasan seksual lebih diperinci. Istilah "cat calling" yang sebelumnya menurut kebanyakan orang adalah sepele,kini diatur juga sanksinya sehingga remaja atau siapapun tidak sewenang-wenang menggoda orang lain di jalan.
Kedua,menurut penulis UU TPKS ini membuka mata lebar-lebar bagi orang-orang awwam yang tidak menyadari bahwa dalam hubungan suami istripun terdapat kekerasan seksual.Â
Ketiga,UU TPKS ini adalah undang-undang satu-satunya yang mementingkan keadaan korban. Korban menjadi stakeholder agar tidak merasa terancam denngab stereotip masyarakat,menjadikan korban untuk berani melapor,dan membuat korbannya merasa aman.Â
Belum lagi UU TPKS ini juga mengadakan pendampingan traumatis korban. Keempat,korban tidak perlu menghadirkan saksi jika memang kejadiannya hanya pelaku dan korban yang tahu. Menurut penulis hal ini sangatlah menguntungkan.Â
Sebab,kita tidak tahu,siapapun bisa saja terkena kekerasan seksual. Maka dari itu penting sekali adanya payung hukum untuk mengatur kekerasan seksual ini,apalagi di negara seperti Indonesia yang kekerasan seksual kerap kali terjadi. Kini tinggal mengawal implementasi undang-undang yang sudah diatur sedemikian rupa berdasarkan urgensi dewasa ini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H