Mohon tunggu...
Widya Rahmawati
Widya Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Menulis untuk keabadian

204102030094 Hukum Tata Negara 4 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implikasi Hukum Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja bagi Buruh

12 Juni 2022   20:59 Diperbarui: 13 Juni 2022   02:19 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Widya Rahmawati (204102030094)

Ditulis dan dipublikasi untuk memenuhi Tugas UAS Mata Kuliah Politik Hukum 

Undang-undang cipta kerja atau yang biasa dikenal dengan sebutan omnibuslaw adalah undang-undang regulasi yang disahkan oleh DPR-RI pada 5 Oktober 2020 lalu. Omnibuslaw sendiri secara bahasa berasal dari bahasa latin yakni omnibus yang artinya "untuk semuanya". Hal ini sesuai dengan pengertian berdasarkan hukum ; omnibuslaw adalah paket hukum yang menghimpun sejumlah aturan di dalamnya sebagai metode pembuatan regulasi. Salah satu produk omnibuslaw yang akan saya bahas salah satunya adalah UU Omnibuslaw Ciptaker karena UU inilah yang menjadi sorotan mulai awal rancangannya hingga setelah disahkan oleh DPR-RI. Masih belum lama ini,polemik Undang-Undang Ciptaker (omnibuslaw) kembali memanas. Ribuan buruh di sejumlah wilayah Indonesia kembali menyoroti UU terkait Sidang Uji Formil UU Ciptaker yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Agustus 2021. Ada tiga hal yang dituntut oleh para buruh yang berfokus pada pembatalan Omnibuslaw UU Ciptaker oleh MK ; meningkatkan vaksinasi untuk buruh,bendung ledakan PHK,dan pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten)kota (UMSK) 2021.

Ada 11 klaster yang terkandung dalam peraturan kutipan Naskah Akademik Omnibuslaw Cipta Kerja,yaitu :

*Perizinan dan Kegiatan Usaha Sektor

*Koperasi dan UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

*Investasi

*Ketenagakerjaan

*Fasilitas Fiskal

*Penataan Ruang

*Lahan dan Hak Atas Tanah

*Lingkungan Hidup

*Konstruksi dan Perumahan

*Kawasan Ekonomi

*Barang dan Jasa Pemerintah

Dari ke sebelas klaster ini,klaster ketenagakerjaannlah yang ditolak oleh ribuan buruh karena di dalamnya terdapat pasal-pasal yang dinilai merugikan dan mengabaikan kepentingan buruh di Indonesia. Adapun penolakan tersebut terdapat 4 poin yang penulis analisa,diantaranya :

1.Penghapusan Batas Waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Di dalam pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) hanya boleh dilakukan paling lama dua tahun dan hanya boleh diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama satu tahun. Jika lebih,maka disebut karyawan tetap. Namun dalam pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja mengubah pasal 59 ayat (4) UU Ketenagakerjaan tersebut menjadi tidak ada batasan dalam PKWT. Hal inilah yang yang dinilai akan terjadi kesewenangan pengusaha untuk mempekerjakan buruh sebagai karyawan kontrak seumur hidup tanpa dijadikan sebagai karyawan tetap. Makadari itu para buruh menolak keras pasal 81 ayat (4) UU Cipta kerja ini.

2.Pemangkasan Hari Libur

Sebelum UU Ciptaker disahkan,peraturan libur buruh/karyawan diatur dalam pasal 79 UU Ketenagakerjaan. Disana disebutkan bahwa buruh berhak istirahat setengah jam setelah bekerja selama empat jam,serta mendapat libur satu hari dalam seminggu untuk 6 hari kerja atau dua hari dalam seminggu untuk 5 hari kerja. Selain itu,dalam pasal ini cuti tahunan minimal 12 hari kerja diberikan kepada karyawan apabila telah bekerja selama 12 bulan (satu tahun) secara terus-menerus. Namun setelah UU Ciptaker disahkan,pasal 79 tentang cuti dan libur karyawan ini dipangkas menjadi lebih sedikit. Para buruh menilai hal ini sebagai eksploitasi.

3.Hilangnya Hak Upah Cuti

Sebelum UU Ciptaker disahkan,perempuan yang mengambil cuti karena haid,hamil,melahirkan,dan nenyusui masih mendapatkan upah dari pengambilan cutinya tersebut. Namun kini setelah disahkan perempuan uang cuti karena 4 hal tersebut tidak mendapatkan upah. Istilahnya No work,No pay. Menurut buruh hal ini sungguh tidak adil dan membuat oara kaum buruh perempuan bingung disatu sisi butuh cuti namun disisi lain takut tidak mendapatkan upah bila mengambil cuti.Pasal 41 ayat 2

4.Terhapusnya Hak Pekerja untuk Mengajukan PHK

UU Cipta Kerja menghapus hak pekerja/buruh mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika merasa dirugikan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 81 angka 58 UU Cipta Kerja yang menghapus Pasal 169 UU Ketenagakerjaan.

Demikianlah analisa penulis tentang 4 pasal dari UU Cipta Kerja (Omnibuslaw) yang sangat ditolak keberadaannya oleh ribuan buruh di Indonesia karena mengancam dan dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Menurut hemat saya,UU Ketenagakerjaan dirasa sudah cukup untuk para buruh dan telah diterima dengan baik selama bertahun-tahun. Tidak merugikan dan tidak kontroversial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun