Mohon tunggu...
Widyanto Sila Hasta
Widyanto Sila Hasta Mohon Tunggu... Dosen - Guru Agama Buddha & Dosen Akuntansi

Apabila suatu jalan sudah dipilih, walau bagaimana sulitnya perjalanan itu harus dijalani sampai selesai.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Karma menurut Fungsinya

27 April 2024   10:19 Diperbarui: 27 April 2024   10:20 82
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Karma bukanlah kutukan ataupun hukuman dari sosok makhluk penguasa alam semesta. Seperti yang kita ketahui bahwa alam semesta tidak memiliki penguasa, melainkan dikendalikan oleh hukum alam yang bekerja secara alami yang disebut Tao (Hukum Alam).

Karma sendiri merupakan bagian dari Tao (Hukum alam) atau dalam Buddhism sering disebut Hukum Niyama. Lalu apa sih karma itu? Karma adalah perbuatan yang dilakukan makhluk melalui pikiran, ucapan dan tubuh jasmaninya. Suatu perbuatan bisa menciptakan karma apabila perbuatan tersebut disertai niat (cetana) di hatinya. Perbuatan yang dilakukan tanpa niat (cetana) tidak akan berbuah, karena karma itu timbul dari niat pikiran dan direkam di dalam batin yakni unsur batin yang ke delapan yang disebut alaya Vijnana. Jadi, apabila niat tidak muncul, maka tidak ada yang bisa rekam oleh alaya vijnana.

Pada kesempatan ini, penulis akan membahas tentang fungsi karma.  Ada empat Jenis Karma Berdasarkan Fungsinya
1. Janaka Karma yaitu Karma (perbuatan/niat) yang berfungsi menyebabkan timbulnya syarat untuk terlahirnya kembali suatu makhluk. Karma ini menimbulkan batin (Nama) dan jasmani (Rupa). Karma ini muncul pada pikiran terakhir menjelang kematian. Sifat dari karma ini bisa baik atau pun buruk.
Contoh: Kelahiran di alam manusia dalam kondisi keluarga yang berkecukupan dan bahagia, atau di alam binatang dengan keterbatasan fisik.

2. Upatthambhaka Karma yaitu Karma yang berfungsi mendukung terpeliharanya satu hasil karma yang telah timbul. Karma ini membantu Janaka Kamma, yaitu :
Membantu memberikan waktu untuk menimbulkan hasil/akibat dari Janaka Karma yang belum memiliki waktu untuk menimbulkan hasil. Membantu Rupa-Nama (Jasmani-Batin) yang dilahirkan Janaka Kamma menjadi maju dan bertahan lama.
Contoh: Kondisi fisik menjadi lemah karena didukung dengan kurangnya gizi yang baik akibat terlahir di keluarga kurang mampu. Sebaliknya, kondisi fisik menjadi bugar karena didukung dengan adanya asupan gizi yang baik karena terlahir di keluarga yang mampu.

3. Upapilaka Karma yaitu Karma yang berfungsi menekan, mengolah, menyelaraskan satu hasil karma yang telah timbul. Karma ini menekan Janaka Karma agar tidak memiliki waktu untuk menimbulkan hasil. Karma yang telah memiliki waktu untuk menimbulkan hasil akhirnya mempunyai kekuatan menurun, menekan Rupa-Nama (Jasmani-Batin) yang ditimbulkan oleh Janaka Kamma.
Contoh: Meskipun terlahir di alam binatang, namun mendapatkan kebutuhan hidup yang layak karena dirawat oleh seseorang. Sebaliknya, meskipun terlahir di alam manusia, namun tidak mendapatkan kebutuhan hidup yang layak.

4. Upaghtaka Karma yaitu Karma yang berfungsi merusak, menyakiti satu hasil karma yang telah timbul.
Contoh: Seseorang terlahir di keluarga yang mampu sebagai hasil dari karma baik, namun karena ia melakukan korupsi akhirnya ia di penjara dan kehilangan harta dan kebahagiaannya. Sebaliknya, seseorang terlahir di keluarga yang kekurangan sebagai hasil dari karma buruk, namun karena jujur akhirnya ia mendapatkan pekerjaan yang layak dan mampu meningkatkan kehidupannya.

Penulis: Widyanto S. Hasta, S.E., S.Pd.B., M.Ak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun