Untuk memperkuat transaksi tetap berjalan, berikut 4 paket tersebut:
1. Kebijakan Insentif Pajak
a) Fasilitas pajak tax allowance untuk perusahaan yang menciptakan lapangan kerja, menggunakan kandungan lokal, berorientasi ekspor 30% dari produksi dan melakukan research and development.
b) Tambahan insentif, khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan reinvestasi laba yang didapatkan dari dividen.
c) Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong sektor logistik salah satunya untuk galangan kapal, peralatan berkaitan dengan industri kereta api, angkutan udara, dan sejenisnya.
2. Perlindungan Produk Dalam Negeri
a) Pengenaan bea masuk anti-dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk industri impor yang unfair trade.
b) Penerapan letter of credit untuk produk sumber daya alam yakni tambang, batu bara, migas, dan CPO.
c) Restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik. Pemerintah memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN penggabungan dua perusahaan reasuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional.
3. Bebas visa kunjungan singkat wisatawan kepada 30 negara.
4. Kewajiban penggunaan biofuel sampai dengan 15%.