Mohon tunggu...
Widya Nonyka
Widya Nonyka Mohon Tunggu... Freelancer - Universitas Pelita Bangsa

Belajar, belajar, dan terus belajar. Jangan lupa berdoa dan bekerja.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Pemerintah Indonesia di Bidang Ekonomi Negara

8 Mei 2024   11:10 Diperbarui: 8 Mei 2024   11:24 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memperkuat transaksi tetap berjalan, berikut 4 paket tersebut:

1. Kebijakan Insentif Pajak

a) Fasilitas pajak tax allowance untuk perusahaan yang menciptakan lapangan kerja, menggunakan kandungan lokal, berorientasi ekspor 30% dari produksi dan melakukan research and development.

b) Tambahan insentif, khususnya kepada perusahaan-perusahaan yang melakukan reinvestasi laba yang didapatkan dari dividen.

c) Pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk mendorong sektor logistik salah satunya untuk galangan kapal, peralatan berkaitan dengan industri kereta api, angkutan udara, dan sejenisnya.

2. Perlindungan Produk Dalam Negeri

a) Pengenaan bea masuk anti-dumping sementara dan bea masuk tindak pengamanan sementara terhadap produk industri impor yang unfair trade.

b) Penerapan letter of credit untuk produk sumber daya alam yakni tambang, batu bara, migas, dan CPO.

c) Restrukturisasi dan revitalisasi industri reasuransi domestik. Pemerintah memperkenalkan perusahaan reasuransi BUMN penggabungan dua perusahaan reasuransi yang selama ini kecil-kecil menjadi sebuah perusahaan reasuransi nasional.

3. Bebas visa kunjungan singkat wisatawan kepada 30 negara.

4. Kewajiban penggunaan biofuel sampai dengan 15%.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun