KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Oleh: Nihayatun Naja & Widyalisti Sejati Ningtyas
Rumah tangga adalah suatu pengaplikasian dari ikatan pernikahan yang merupakan ibadah seumur hidup. Tujuan dari membangun rumah tangga adalah untuk membentuk keluarga yang harmonis, bahagia, sejahtera lahir batin serta dapat menjadi suatu tempat yang di dalamnya terdapat ketentraman dan kenyamanan. Namun, tidak dipungkiri di dalam rumah tangga akan ada permasalahan yang dapat memecah belahkan kedua belah pihak, diantaranya yaitu konflik kekerasan dalam rumah tangga.
Masyarakat umum seringkali memahami kata kekerasan dalam istilah KDRT hanya sebatas kekerasan fisik. Padahal bentuk kekerasan dalam KDRT itu bermacam-macam. Sebagaimana isi dari UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) Pasal 1 yang mana menyebutkan bahwasannya kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan. Baik secara fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan yang melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.Â
Hal tersebut merupakan suatu permasalahan yang cukup serius dan perlu diupayakan untuk mencari cara pencegahannya, diantarannya yaitu dengan menambah wawasan seputar tentang KDRT. Berikut adalah pemaparan mengenai KDRT:
Apa itu KDRT?
KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan suatu perilaku ancaman, pelecehan maupun kekerasan yang terjadi dalam ikatan suami-istri ataupun lingkup keluarga. Hal tersebut termasuk dalam jenis hubungan toxic dan abusive yang mana dapat merugikan salah satu pihak.Â
KDRT tidak hanya berjenis pada penyerangan secara fisik saja, akan tetapi juga dapat sampai kepada perilaku yang dapat merusak psikis dan seksual. Pada penyerangan fisik, dapat dicirikan dengan adanya kekerasan fisik baik dengan menggunakan anggota tubuh seperti menampar, menendang atau bahkan melempar benda-benda keras.Â
Pada penyerangan psikis, korban dilontarkan kata-kata yang dapat membuat korban menjadi ketakutan dan tidak mampu dalam bertindak menanggapi perkataan dari pelaku. Kata-kata tersebut biasanya berupa cacian, makian, perintah, dan larangan. Serta pada penyerangan seksual, korban akan dipaksa untuk berhubungan seksual maupun secara paksa menyentuh area sensitif dari anggota tubuh korban.
Apa sih penyebabnya?
Pada umumnya, KDRT kerap kali terjadi pada kasus perselingkuhan antara suami istri. Namun, juga dapat disebabkan oleh hal lain seperti adanya rasa cemburu terhadap pasangan baik dalam hal pendidikan, penghasilan ataupun hal lainnya.Â