Mohon tunggu...
Widya Granawati
Widya Granawati Mohon Tunggu... Administrasi - I Love Freedom

Tertarik pada isu pendidikan, wanita, sosial dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RKUHP Itu Gagal Disebut Kitab Cuy!

24 September 2019   02:22 Diperbarui: 24 September 2019   14:12 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lha terus, aturan Penghapusan Kekerasan Seksual gak ada, aturan ITE gak ada, mau ngeyel disebut kodifikasi atau KITAB? Tujuan kodifikasi ini gak tercapai. Alias DPR cuma gaya-gayaan doang pengen diakuin bikin KITAB. Padahal mah itu bukan kitab.

Kalo menurut saya, ditulisan yang singkat ini. Saya punya saran, lebih baik DPR RI yang terhormat membuat peraturan secara modifikasi aja. Alias bikin aturan per sektor. Ya itu, UU korupsi sendiri, UU PKS sendiri, UU teroris sendiri. Mengingat bahwa membuat peraturan itu sulit dan kajian ilmiahnya kudu matang.

Jadi janganlah ego semu membuat Kitab yang sebenarnya gak layak disebut Kitab. Toh pembuatan hukum dengan model modifikasi gak selamanya jelek atau payah karena gagal membukukan semua peraturan.

Tapi minimal dengan model modifikasi, DPR RI bisa memprioritaskan isu yang lebih penting untuk diselesaikan dengan kajian yang harus matang pula supaya staff ahli DPR yang banyak itu punya kerjaan. Bukan kaya gini tugas kuliah mepet deadline begini, SEMBARANGAN.

Dan satu lagi, ketika memaksakan membuat kodifikasi hukum, ketika kitab itu mulai sah, kemungkinan besar hukum itu akan tertinggal karena kita sudah kelamaan berdebat. Trust me, kedepan bakal ada masalah baru lagi. Solusinya? Ya paling dibuat hukum per sektor dengan model modifikasi lagi. Jadi apa gunanya berdebat membuat "SETENGAH SILUMAN KITAB" ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun