Nah tapi ada satu pasal yang menurut saya paling ganggu diantara banyaknya pasal ngawur lain, yaitu "orang bisa dipenjara karena melanggar nilai yang hidup" nah inilah yang bikin saya jadi super kicep, karena ada banyak pasal ngawur yang disisipkan diantara pasal yang tidak terlalu ngawur.
Tapi dalam tulisan ini, mungkin terlalu panjang buat ngomongin substansi, karena per bidang harusnya dibuat penelitian matang dan untuk satu artikel kayanya gak bakal nyukup. Jadi saya Cuma akan bahas dari sudut pandang pembentukan RKUHP ini.
Saya kebetulan penganut aliran "rasional" bukan tipe mahasiswa SJW lainnya yang mengkoarkan "keadilan" Â sesuai dengan keadaan sosial masyarakat. Menurut saya, ada salah persepsi tentang konsep kepastian hukum. Namanya hukum itu ya harus pasti, biar tau batasan mana kita bertindak. Lho wong saya aja gak ngerti aturannya, gimana saya mau jaga perasaan anda-anda sekalian.
Lalu mentah saja dikatakan orang bahwa kepastian itu melanggar keadilan. Ini yang saya agak sedikit terganggu, maksud dari pasti itu ya "rasional", rasional dalam perumusan aturannya, rasional juga dalam argumen interpretasi pasal. Bukannya dikit-dikit kasihan dan melihat mood bangsa labil yang berfikir kritis aja kadang gak bisa, terlalu emosi saat bikin petisi change.org.
Jadi kalo kepastian berdasarkan RASIONALITAS ya harusnya adil.KECUALI KALO ANDA MEMANG TIDAK RASIONAL YA? HAHA Lalu ukuran adil juga banyak disalah pahami yaitu mengikuti mood masyarakat. Padahal adil itu harus punya alasan logis, data ilmiah, informasi yang akurat sebagai pertimbangan. Dan menurut saya, RKUHP agak tidak rasional dan terlalu moody.
DPR RI terlalu memaksakan membuat "KITAB" UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA yang baru yang tidak layak disebut KITAB. Suatu himpunan aturan bisa disebut kitab ketika mengakomodir semua aturan dalam satu buku yang dalam bahasa hukum disebut "kodifikasi". Kodifikasi dalam KKBI diartikan sebagai himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang.
Nah masalahnya RKUHP yang akan disahkan DPR kita tidak layak disebut kitab karena tidak mengakomodir semua hukum yang ada. RKUHP Cuma sibuk mengurus selangkangan, leninisme dan pasal penghinaan presiden. Narkotika? Terorisme? Penghapusan Kekerasan Seksual Kemana? Katanya kodifikasi?
Please jangan maksa kalo gak bisa bikin kodifikasi deh. Sadar diri aja deh DPR RI kita bukan dari orang hukum, jadi kalo mau bikin kodifikasi. NGIMPIIIIII!!!!! Orang hukum aja belum tentu ngerti pembuatan hukum, gimana yang non-hukum?
Nah terus kenapa sih hukum itu harus dikodifikasi? Nih kalo anda sekalian orang non hukum mencari tahu tindakan pidana apa saja yang tidak boleh dilakukan, mau cari kemana?
YA BETUL. KUHP.
Jadi tujuan kodifikasi itu adalah untuk menjaga kepastian hukum. Biar semua orang gak bingung nyampe harus searching Undang-undang no berapa tahun berapa hanya untuk mengetahui suatu tindakan itu gak boleh dilakukan. Dan kalo banyak aturan, bisa dimungkinkan antar aturan bisa saling bertentangan. Makanya ditarok satu buku. Biar pada gak bingung. Itu yang disebut kodifikasi.