Mohon tunggu...
Widya Granawati
Widya Granawati Mohon Tunggu... Administrasi - I Love Freedom

Tertarik pada isu pendidikan, wanita, sosial dan hukum.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kudeta Orde Baru, Karena Ilmu Hukum Tidak Berkembang?

15 Juli 2019   09:14 Diperbarui: 16 Juli 2019   10:59 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu ada seorang ahli hukum bernama Adnan Buyung Nasution menulis dibukunya, membenarkan bahwa pada zaman Orde Lama bantuan hukum memang hampir sama sekali tidak berkembang. 

Bukan hanya kekolotan pemerintah Soekarno yang menganggap ilmu hukum tidak punya feedback bagi bangsa, tapi sebenarnya pemikiran macam ini juga di-Amini oleh pemerintah kolonial Belanda. Yang sengaja tidak ingin mendirikan sekolah hukum, karena takut pribumi menyadari "apa itu hak asasi manusia?"

Walaupun ini celah yang bagus dari jaman kolonial hingga jaman Soekarno, tapi pada Era Orde Baru nyatanya Indonesia telah mengalami pertumbuhan bisnis yang bagus yang mau tidak mau, suka tidak suka harus punya ahli hukum bisnis. Toh walaupun judulnya adalah hukum bisnis, antar bidang hukum sebenarnya punya inti yang sama pelajari, yaitu "Hak  dan Kewajiban". 

Setelah menguasai konsep Hak dan Kewajiban, barulah dihafalkan asas dan pasal hukum dalam tiap bidang hukum yang nanti dijadikan argumentasi hukum untuk memperjuangkan sesuatu. 

Penguasaan konsep hak dan kewajiban ini akhirnya jadi buah simalakama bagi pemerintah Orde baru yang pada saat itu sangat menyuburkan lembaga bantuan hukum yang akhirnya membuat rakyat menyadari, ada banyak hak rakyat yang dilanggar oleh pemerintah.

Tapi sayangnya skeptis tentang ilmu hukum dan ilmu sosial adalah ilmu-ilmu yang tidak penting masih menjamur dimana-mana. Contohnya saja pemerintah era Jokowi, memotong anggaran beasiswa kuliah keluar negeri dengan jurusan ilmu sosial. Bahkan di kampus saya, pengajuan penelitian ilmu sosial sering ditolak, tidak diterima dan dianggap sebelah mata. 

Padahal kita tahu semua nitizen Indonesia menjadi sadar dengan kondisi perpolitikan negeri ini dan  bisa berkomentar atas jalannya sidang MK kemarin, ya karena kita melek hukum dan sosial, to? 

Coba bayangkan tidak ada konsep hak dan kewajiban, saya yakin kita semua akan mirip anak SMP labil yang diselingkuhi tapi gak tega minta putus alias gak paham bahwa meminta putus pada orang yang selingkuh itu adalah hak kita atau melanggar hak orang lain, sih? Hehe

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun