DEMOKRASI DALAM PEMILIHAN KETUA KELAS
Abrar Reyhan Nathan, Daffa Raihan Noor, Muhammad Banu Digdoyo, Qiblat Ben Ilhami, Rizwan Muhammad Ridho
Demokrasi saat ini sudah tidak asing lagi didengar oleh banyak kalangan masyarakat. Menurut KBBI, Demokrasi adalah gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara. Indonesia telah menerapkan sistem demokrasi sejak awal kemerdekaan hingga sekarang. Landasan negara Indonesia sebagai negara demokrasi tertuang dalam:
- Pembukaan UUD 1945 pada alenia ke 4 yaitu: "... maka disusunlah Kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD Negara RI Yang berbentuk dalam suatu susunan Negara RI yang berkedaulatan Rakyat ..."
- Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan di tangan Rakyat dan dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (Winarno: 2010:106).
Demokrasi bukanlah suatu pola pikir atau perilaku politik semata melainkan suatu proses berperannya masyarakat dan negara untuk membangun sistem kehidupan yang sejahtera dengan terciptanya keadilan baik secara sosial, ekonomi, budaya, maupun politik. Demokrasi tidak hanya memerlukan hukum, peraturan dan lembaga yang mampu menegakkannya, melainkan juga memerlukan sikap demokrasi. Dengan demikian, penanaman nilai demokrasi merupakan sesuatu yang sangat penting untuk dilaksanakan sejak dini secara terencana, sistematis, dan berkesinambungan agar pelaksanaan demokrasi tidak menjurumus pada sikap anarki yang menyebabkan rusaknya fasilitas umum. Penanaman nilai demokrasi tersebut dapat diperoleh melalui pendidikan demokrasi.
Demokrasi tidak hanya dilakukan di arena pemerintahan saja, tetapi demokrasi juga dapat diterapkan di lingkup organisasi, masyarakat, pendidikan, kelas dan lain sebagainya. Demokrasi di dalam kelas juga dapat digunakan sebagai salah satu cara dalam pemilihan ketua kelas. Pada saat pemilihan ketua kelas akan ada beberapa kandidat atau orang yang akan dipilih atau keikhlasan dari diri mereka sendiri untuk mencalonkan dan yang nantinya akan dipilih oleh anggota atau warga kelas yang menempati kelas tersebut. Pemilihan tersebut dilakukan secara musyawarah dengan mencari mufakatnya. Proses dalam mencapai mufakatnya dapat berupa keputusan bersama hasil musyawarah maupun melalui voting dengan memilih kandidat dengan suara pemilih terbanyak. Adanya ketua di suatu kelas bertujuan untuk memastikan bahwa kelas tersebut memiliki sosok pemimpin yang bertanggung jawab, yang dimana apabila ada suatu masalah atau konflik yang terjadi didalam kelas, maka tugas ketua kelas adalah mencari jalan tengah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Dengan demikian, demokrasi adalah suatu sistem dimana semua orang memiliki hak untuk ikut serta dalam suatu kegiatan, acara, atau urusan yang melibatkan banyak orang dan aspirasi serta suara-suara mereka. Demokrasi juga dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari dalam berorganisasi, bermasyarakat, bersekolah, maupun di rumah tangga.
Pendidikan demokrasi ini juga harus dipelajari agar masyarakat dapat memahami bagaimana menjadi sensitif terhadap keadaan di seluruh dunia. Selain itu, mereka harus dididik dengan cara mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah baik sebagai individu atau sebagai bagian dari kelompok untuk ikut berkontribusi mencari solusi terhadap masalah yang ada di dunia maupun lingkungannya.
Pendidikan demokratis akan dapat terealisasi sesuai dengan harapan, tentunya membutuhkan kebersamaan semua warga sekolah agar praktik-praktik dan suasana demokratis dapat menjadi pembiasaan. Implementasi pembiasaan tersebut membutuhkan kultur sekolah yang nyaman dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Sumber : http://beritamagelang.id/kolom/menghargai-demokrasi-di-sekolah
        https://eprints.ums.ac.id/28559/4/04._BAB_I.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H