Mohon tunggu...
Widya Rahmawati
Widya Rahmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis Untuk Keabadian

Menulislah! Biar dunia tahu bahwa kamu memang ada.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korelasi Hukum Pilkada Serentak 2024

16 April 2022   09:01 Diperbarui: 16 April 2022   09:04 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengalaman dalam Pilkada Kota Makassar yang lalu,pejabat plt. sempat digonta-ganti dalam kurun waktu satu bulan saja. Tanda-tandanya ditengarai akibat adanya campur tangan partai pengusung demi memenangkan calon tertentu. Dalam politik tentu tidak ada yang gratis,yakni harus saling menguntungkan. Maka besar kemungkinan bahwa plt. Kepala Daerah akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024. 

Untuk itu, demi pelaksanaan pilkada yang logis,jujur,adil dan demokratis, semestinya Pilkada serentak tidak dilaksanakan pada tahun 2024, guna menghindari kecemburuan dan kegaduhan dalam sistem pilkada kita. Diskursus Pilkada serentak pada 2027 jauh lebih ideal dan sejalan dengan konstruksi ketatanegaraan kita.

Jadi,dengan ini,harusnya daerah-daerah yang akhir masa jabatan Kepala Daerahnya pada 2022-2023 tetap diselenggarakan pilkada pada 2022-2023. Sedangkan untuk daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2020,Kepala Daerah terpilih tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatannya. Dengan demikian, plt. tidak terlalu lama mengisi kekosongan posisi yang mestinya dipegang oleh Kepala Daerah definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghindari kepentingan politik suatu partai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun