Pengalaman dalam Pilkada Kota Makassar yang lalu,pejabat plt. sempat digonta-ganti dalam kurun waktu satu bulan saja. Tanda-tandanya ditengarai akibat adanya campur tangan partai pengusung demi memenangkan calon tertentu. Dalam politik tentu tidak ada yang gratis,yakni harus saling menguntungkan. Maka besar kemungkinan bahwa plt. Kepala Daerah akan bekerja untuk agenda kepentingan Pilpres 2024.Â
Untuk itu, demi pelaksanaan pilkada yang logis,jujur,adil dan demokratis, semestinya Pilkada serentak tidak dilaksanakan pada tahun 2024, guna menghindari kecemburuan dan kegaduhan dalam sistem pilkada kita. Diskursus Pilkada serentak pada 2027 jauh lebih ideal dan sejalan dengan konstruksi ketatanegaraan kita.
Jadi,dengan ini,harusnya daerah-daerah yang akhir masa jabatan Kepala Daerahnya pada 2022-2023 tetap diselenggarakan pilkada pada 2022-2023. Sedangkan untuk daerah yang melaksanakan Pilkada pada 2020,Kepala Daerah terpilih tetap menjabat selama lima tahun sampai akhir masa jabatannya. Dengan demikian, plt. tidak terlalu lama mengisi kekosongan posisi yang mestinya dipegang oleh Kepala Daerah definitif hasil pemilihan langsung oleh rakyat untuk menghindari kepentingan politik suatu partai.