Barang yang Kena PPN 12%:
Beras Premium: Kualitas beras yang lebih tinggi seperti beras kepala dan beras gabah.
-
Buah-Buahan Premium: Buah dengan kualitas terbaik, lebih besar dan manis.
Daging Premium: Contoh seperti wagyu dan kobe, yang harganya tinggi.
Ikan Mahal: Jenis ikan seperti salmon dan tuna dengan kualitas premium.
Udang dan Crustacea Premium: Termasuk udang, lobster, kepiting, dan king crab.
Hunian Mewah: Rumah mewah dengan fasilitas premium.
Pesawat Udara dan Kapal Pesiar Mewah: Transportasi udara dan laut dengan fasilitas kelas atas.
Peluru dan Senjata Api: Juga termasuk dalam kategori barang mewah.
Jasa yang Kena PPN 12%:
Jasa Pendidikan Premium: Pendidikan berstandar internasional atau yang berbayar mahal.
Jasa Pelayanan Kesehatan Medis Premium: Layanan VIP di rumah sakit.
Listrik Pelanggan Rumah Tangga dengan Daya 3600-6600 VA: Pelanggan dengan daya tertentu.
QRIS dan E-Wallet:
Transaksi menggunakan Quick Response Indonesian Standard (QRIS) dan e-wallet juga akan dikenakan PPN 12% pada biaya layanan seperti administrasi, registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai. Namun, nilai uang elektronik itu sendiri, termasuk saldo, bonus poin, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.
Pemerintah menetapkan PPN 12% pada barang dan jasa premium ini untuk menjangkau kelompok masyarakat yang mampu. Namun, kebutuhan pokok dan jasa kesehatan serta pendidikan umum tetap bebas dari PPN.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H