Mohon tunggu...
Widya D T C M A
Widya D T C M A Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Jember

Mahasiswa Jurusan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Magang Terstruktur di Kejaksaan Negeri Jember

5 Februari 2022   12:15 Diperbarui: 5 Februari 2022   12:17 1025
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Program Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka (MBKM) telah diluncurkan oleh Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020 lalu dalam rangka menyiapkan lulusan pendidikan tinggi yang tangguh dalam menghadapi perubahan. 

Lewat Program Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka (MBKM), mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk 1 (satu) semester (setara dengan 20 SKS) menempuh pembelajaran di luar program studi pada perguruan tinggi yang sama. 

Program Merdeka Belajar -- Kampus Merdeka (MBKM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menawarkan beberapa program, yakni Magang Bersertifikat, Pertukaran Mahasiswa Merdeka, Kampus Mengajar dan Studi Proyek Independen Bersertifikat. 

Magang merupakan salah satu kegiatan yang bertujuan memberikan pelatihan kerja yang dilaksanakan oleh mahasiswa. 

Dengan pelatihan kerja tersebut, mahasiswa diharapkan dapat melatih diri untuk menghadapi situasi kerja yang nantinya mereka diharapkan dan dituntut untuk bersikap terampil, disiplin, kreatif, tekun, dan jujur serta mempunyai etos kerja yang tinggi terhadap pekerjaan yang dihadapi.

Ilmu yang di dapatkan dari kegiatan magang terstruktur ini akan memberikan manfaat bagi mahasiswa sebelum lulus dan terjun ke dunia kerja secara langsung. 

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas dankapabilitas fresh graduate seperti apa yang menjadi daya tarik institusi-institusi pemerintahan dan swasta sehingga mahasiswa dapat mengukur kemampuan yang dimiliki dengan persyaratan dunia kerja. 

Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Tujuan dilaksanakan magang ini adalah agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kami dan perusahaan / instansi selaku objek pelaksana kegiatan ini. Adapun tujuan-tujuan yang ingin dicapai adalah sebagai berikut:

1. Untuk menambah wawasan. Dengan magang, mahasiswa mendapatkan tambahan ilmu dan pengetahuan yang selama ini belum pernah mahasiswa alami baik secara praktik maupun secara teori.

2. Sebagai bekal untuk mempersiapkan diri terjun di lingkungan kerja khusus nya maupun di lingkungan masyarakat pada umumnya.

3. Menguji kemampuan pribadi dalam tata cara hubungan masyarakat atau bersosialisasi di lingkungan kerja.

4. Melatih kemampuan kerja di masa mendatang.

Berdasarkan Jadwal Pelaksanaan Magang yang telah ditetapkan oleh Fakultas Hukum Universitas Jember, maka Mahasiswa melakukan praktek magang dimulai dari tanggal 24 Agustus sampai 10 Desember 2021. Mahasiswa ditempatkan di Kantor Kejaksaan Negeri Jember bagian Pidana Umum dan Mahasiswa mendapatkan Jaksa Pembimbing masing-masing. Penulis didampingi oleh Jaksa TWENTY PURANDARI S.H., M.H, individu memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing. 

Jadwal kerja Mahasiswa yang terdapat pada Kantor Kejaksaan Negeri Jember dengan jadwal hari senin -- Jum'at dan jam oprasional 07.00 WIB sampai 16.00 WIB. Adapun beberapa peraturan sebagai berikut :

  • Awal masuk kantor harus disiplin tepat waktu yakni pukul 07.30 Wib.
  • Jam Istirahat jam 12 sampai jam 1 siang.
  • Jam Pulang Sesuai jam kerja yang di tentukan.
  • Menjalankan Tugas sesuai dengan Jaksa Pendamping masing -- masing.

Jaksa Pendamping memberi tugas kepada Mahasiswa masing-masing, penulis menguraikan secara detail tugas yang telah di berikan Jaksa Pendamping kepada penulis, sebagai berikut :

  • Penulis mengetahui seperti apa isi berkas perkara dan apa saja yang terdapat dalam berkas perkara tindak pidana.
  • Penulis mengetahui apakah berkas perkara sudah lengkap atau belum lengkap, apabila berkas perkara belum lengkap maka di kembalikan kepada penyidik dengan menyertakan surat hasil penyelidikan belum lengkap (P- 18) dan pengembalian berkas perkara untuk di lengkapi dan petunjuk (P-19) untuk melengkapi berkas perkara.
  • Penulis mengetahui apabila berkas perkara sudah lengkap maka nenerbitkan pemberitahuan bahwa hasil penyelidikan sudah lengkap (P-21) lalu diserahkan kepada Kasi Pidum dengan di sertai checklist, berita acara pendapat (P-24), matrik perkara tindak pidana (P-7) dan berita acara pendapat (P-24) .
  • Penulis mengetahui proses penerimaan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum.
  • Penulis mengetahui seperti apa surat dakwaan dan penerapan macam- macam dakwaan pada kasus.
  • Penulis mengetahui seperti apa surat panggilan saksi ahli/terdakwa/terpidana (P-37) dan bantuan panggilan saksi/tersangka/terdakwa (P-38).

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun