Mohon tunggu...
Syaiful Rachman
Syaiful Rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Widyaiswara Madya

Pemerhati Masalah Pertahanan dan Bela Negara

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Urgensi Kebijakan Energi dalam Menghadapi Keadaan Kontinjensi

18 April 2023   21:00 Diperbarui: 26 Maret 2024   11:33 84
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perkembangan lingkungan strategis belakangan ini menunjukkan bahwa keadaan dunia berubah semenjak serangan Rusia ke Ukraina. Perubahan global ini mempengaruhi kondisi beberapa negara di dunia, sebagai dampak dari konflik tersebut. 

Pengaruh yang ditimbulkan terasa terhadap aspek kehidupan yang penting, yaitu pada aspek energi di Eropa. Beberapa negara mengalami kesulitan setelah Russia membatasi pasokan minyak dan gas alam, yang selama ini menjadi ketergantungan negara kawasan Eropa, karena melonjaknya harga global minyak dan gas alam. Serangan mendadak Russia ini menyebabkan beberapa negara di kawasan Eropa mengalami krisis energi, sehingga mempengaruhi kondisi ekonomi mereka. Terjadinya konflik Russia-Ukraina menjadi lesson learned yang penting untuk direnungi dan dikaji, seberapa siapkah negara kita, apabila berada pada kondisi yang sama.

Mencermati lingkungan regional saat ini, potensi konflik di kawasan Indo-Pasifik semakin meningkat disebabkan karena aktifitas militer Tiongkok yang semakin masif, memancing reaksi negara-negara di kawasan dan tentunya Paman Sam beserta sekutunya. Karena Indonesia adalah negara yang tidak berpihak kepada blok manapun, konsekuensi dari itu adalah harus siap sedia saat terjadi situasi konflik. Walaupun tidak secara langsung terlibat di dalamnya, namun kelangkaan energi merupakan potensi ancaman yang akan berubah menjadi aktual.

Komponen Pendukung dalam pertahanan negara adalah SDM, SDA dan SDB serta Sarpras Nasional yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan cadangan, komponen pendukung tidak membentuk kekuatan nyata untuk perlawanan fisik. Berdasarkan PP No.3/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU. No. 23/2019 tentang Pengelolaan SDN untuk Pertahanan Negara, bahwa dalam Komponen Pendukung dari unsur SDA dan SDB dapat berupa logistik wilayah dan cadangan material strategis. 

Yang dimaksud dengan logistik wilayah termasuk di dalamnya adalah bekal BBM dan pelumas, sedangkan yang masuk dalam cadangan strategis diantaranya adalah hasil pengolahan minyak bumi dan gas bumi.  Sehingga dapat disimpulkan bahwa Komponen Pendukung pada sektor energi secara riil adalah Pertamina dan PGN dari BUMN serta perusahaan-perusahaan swasta yang bergerak pada sektor energi.

Kebijakan pemerintah bidang Pertahanan Negara telah lengkap mencakup antisipasi dan siapa berbuat apa pada saat situsi konflik, namun demikian  kebijakan pemerintah di bidang Energi, mulai dari UU No. 30/2007 tentang Energi hingga Pepres No. 22/2017 tentang RUEN. Namun demikian, regulasi  yang telah ada belum mewadahi apa yang dimaksud dengan peran sektor energi dalam mendukung pertahanan negara. Penting bagi negara sebesar Indonesia untuk segera melengkapi kebijakan energinya agar dapat mengantisipasi kondisi kontinjensi pada sektor energi dalam kerangka pertahanan negara. 

Dengan demikian ketahanan negara dan ketahanan energi dapat dicapai dalam sinkronisasi sebagai komponen pendukung pertahanan, sekali lagi agar senantiasa siap sedia dalam menghadapi keadaan kontinjensi dan not only business as usual.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun