Saat pandemi covid-19 yang lalu semua orang berkegiatan dari rumah, anak anak sekolah pun demikian semua belajar via daring atau online. Membuatan anak anak dan remaja bosan tidak bisa bertemu teman dan hanya di rumah dengan kegiatan daring untuk belajar dan bersosial. Maka dari itu banyak remaja menginginkan untuk menikah saja agar ada teman dan tidak belajar.
Pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa. Dengan tujuan tertentu untuk melanjutkan keturunan serta meningkatkan derajat dan  status sosial. Namun banyak anak-anak yang ingin menikah tapi belum mengerti makna dari kesakralan dari pernikahan itu sendiri, menikah itu bukan hanya mengikat 2 orang untuk tinggal dalam satu rumah tetapi mengikat 2 keluarga.
Dampak yang mempengaruhi pernikahan dini ialah pendidikan, ekonomi dan budaya. Meningkatnya pernikahan dini dapat menjadi sebuah permasalahan kependudukan. Hal ini dikarenakan pernikahan dini membawa banyak dampak negatif pada berbagai aspek kehidupan. Pada aspek pendidikan, anak yang melakukan perkawinan dini umumnya akan berhenti melanjutkan pendidikannya. Lalu aspek ekonomi pernikahan dini seringkali menimbulkan siklus kemiskinan yang baru. Selain itu, pernikahan dini lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga, perselingkuhan, dan perceraian akibat kurang matangnya psikologis anak.
Namun bila remaja tetap ingin menikah orang tua atau wali dari anak yang umurnya belum cukup menurut undang-undang harus melakukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama bila si anak beragama islam baik calon mempelai laki laki/perempuan yang ingin mengajukan permohonan dispensasi nikah. Adanya dispensasi nikah membuat remaja banyak yang ingin menikah karna sah di mata hukum bila permohonan pengajukan dispensasi kawin di terima dan di kabulkan.
Pada undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1979 usia minimal dari anak yang ingin menikah untuk perempuan adalah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun tetapi setelah perubahan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 umur minimal bagi calon mempelai menjadi 19 tahun untuk perempuan dan laki-laki.
lalu apasih dispensasi nikah itu? definisi dispensasi nikah ialah Pemberiaan ijin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan. Dispensasi nikah ini adalah upaya untuk menikah bagi anak yang belum mencukupi umur  yang di tetapkan pemerintah atau Undang-undang Perkawinan yakni berusia 19 tahun. Maka dari itu orang tua/wali yang mengajukan permohonan dispensasi nikah ke pengadilan agama agar mendapat ijin dispensasi perkawinan melalui proses persidangan di pengadilan agama.
Lalu tujuan dari dispensasi nikah ialah memberi kelonggaran hukum bagi anak yang belum memenuhi syarat sah pernikahan secara hukum. Maka dari itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Dasar hukum tentang dispensasi nikah terdapat dalam Undang undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan dan dasar pemberian dispensasi kawin Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019 tentang mengadili permohonan dispensasi kawin. Pihak yang berhak mengajukan permohonan adalah orang tua atau wali. Orang tua atau wali dari anak yang ingin menikah mengajukan permohonan dispensasi kawin kepada pengadilan agama untuk di berikan ijin pada anaknya untuk bisa menikah.
Tujuan ditetapkannya pedoman mengadili permohonan dispensasi nikah adalah untuk:
1.Menerapkan asas sebagaimana dimaksud Pasal 2, yaitu asas kepentingan terbaik bagi anak, asas hak hidup dan tumbuh kembang anak, asas penghargaan atas pendapat anak, asas penghargaan harkat dan martabat manusia, asas non diskriminasi, kesetaraan gender, asas persamaan di depan hukum, asas keadilan, asas kemanfaatan dan asas kepastian hukum.
2.Menjamin pelaksanaan sistem peradilan yang melindungi hak anak.
3.Meningkatkan tanggung jawab orang tua dalam rangka pencegahan perkawinan anak.
4.Mengidentifikasi ada atau tidaknya paksaan yang melatarbelakangi pengajuan permohonan dispensasi kawin.
5.Mewujudkan standardisasi proses mengadili permohonan dispensasi kawin di pengadilan.
Syarat-syarat administrasi dispensasi kawin sebagai berikut:
*Surat permohonan
*Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
*Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
*Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran anak
*Fotokopi KTP atau Kartu Identitas Anak dan/atau akta kelahiran calon suami/isteri
*Fotokopi ijazah pendidikan terakhir anak dan/atau surat keterangan masih sekolah dari sekolah anak.
Adapun maksud pemberian dispensasi nikah adalah oleh Pengadilan Agama bagi mereka yang beragama Islam dan Pengadilan Negeri bagi yang beragama lainnya berdasarkan pada semangat pencegahan perkawinan anak, pertimbangan moral, agama, adat dan budaya, aspek psikologis, aspek kesehatan, dan dampak yang ditimbulkan.