Mohon tunggu...
Widi Jatmiko
Widi Jatmiko Mohon Tunggu... -

gemar tulis-menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

TKA, Diterima atau Ditolak?!

3 Januari 2017   11:17 Diperbarui: 3 Januari 2017   11:25 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Baru baru ini muncul berita, ada tenaga kerja asing yang masuk di Indonesia. Dan ada wacana UU Ketenagakerjaan akan direvisi. Saya juga belum tahu, yang direvisi sebagian atau seluruhnya. Nah, ini akan menjadi diskusi yang lebih mendalam. Terkait tenaga kerja asing, memang sudah diatur kok di produk hukum tersebut. Ada klasifikasi tertentu bagi TKA yang boleh bekerja di sini. Jadi, tidak semata-mata dilarang atau diperbolehkan mempekerjakan TKA.

Tidak bisa dengan alasan pasar global -efek perjanjian apa itu namanya aku lupa singkatannya antara negara Asia Tenggara-RRT-, TKA dapat bekerja di sini. Semua ada batasannya kok Maka, gak usah heboh. Biasa saja. Kecuali TKA yang bekerja di sektor perikanan. Cukup tegas memang dilarang semenjak dua tahun yang lalu, yakni; kapal perikanan berbendera Indonesia, dilarang memakai awak kapal asing. Jika melanggar, kapal dilarang beroperasi. Cukup!

Ngomong-ngomong soal urusan TKA, coba cek di dunia sepakbola. Liga Indonesia yang aku tahu, dua puluh tahun yang lalu sampai sekarang, menggunakan jasa pemain asing, atau sama dengan TKA. Dari ciri pekerjaan sebagai pemain sepakbola; berlari sampai memeras keringat, benturan dengan pemain lawan, saling tackle, dapat dikatakan sebagai pekerja kasar. Namun, perlu digarisbawahi, pekerjaan sebagai pemain sepakbola, tidak melulu memeras keringat, ada skill lain yang menjadi nilai jual seorang pekerja, dalam hal ini sebagai pemain sepakbola yang pasti urusan bola, bola dan bola.

Dan, jika melihat dari besaran upah, lebih tinggi dari bayaran seorang manajer di perusahaan ternama sekalipun. Itu artinya, meski jenis pekerjaaan tersebut  kasar, tetapi skill khusus yang menjadi nilai tambah bagi pemain sepakbola. Dipastikan, pekerja TKA dalam hal ini masuk dalam klasifikasi pekerjaan tertentu. Dan juga, sampai sekarang pun tidak menjadi persoalan. Bahkan sangat dibutuhkan. Meski tetap ada batasan kuota pemain asing. Untuk itu, memahami persoalan TKA harus secara holistik.

Jadi, urusan TKA, -dalam bahasa Italia- No Problemo. hehehe..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun