Yang perlu dilihat disini adalah denda yang diberlakukan. Untuk korupsi 1 miliar dendanya antara 100 juta hingga 650 juta. Untuk korupsi yang diatas 100 miliar dendanya hanya 500 hingga 1 miliar rupiah. Denda tersebut terlihat jauh lebih ringan dari kerugian yang ditimbulkan.
Para ahli hukum negeri ini tentu lebih pintar dari rakyat jelata. Tetapi untuk efek jera sepertinya akan lebih baik jika denda tersebut disamakan dengan kerugian yang ditimbulkan. Atau kalau perlu dilipat gandakan atau dimiskinkan sekalian. Dengan demikian para oknum yang berniat untuk korupsi akan berpikir berulang kali untuk melancarkan niatnya. Setuju...?I]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H