Masalah Papua memang sudah selesai secara final pada saat Pepera 1969. Status kedaulatan Indonesia atas Papua juga sudah diakui PBB dalam Resolusi 2504. Maka jika kita merujuk pada PBB tidak ada masalah kedaulatan Papua yang perlu diperdebatkan. Jadi Papua adalah NKRI sudah final dan tidak bisa diusik lagi...I]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!