Akhirnya pada tahun 1969 diadakanlah Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera dengan sistem perwakilan. Ada sekitar 1.250 orang yang mengikuti Pepera dan aklamasi memilih bergabung dengan Indonesia. Proses Pepera ini diawasi oleh PBB, Belanda dan Australia. Hasilnyja juga diakui PBB dalam Resolusi 2504.
Jadi ada dua perbedaan besar Papua dan Timor Leste. Menurut konsep hukum internasional uti posedeti juris Papua memang seharusnya masuk Indonesia karena dalam jajahan negara yang sama yaitu Belanda. Sedang untuk Timor Leste memang dalam jajahan Portugal sehingga seharusnya memang terpisah dengan Indonesia.
Yang kedua adalah kekuasaan Indonesia atas Timor Timur atau yang sekarang menjadi Negara Timor Leste tidak diakui PBB, sedang untuk Papua diakui dengan legal dan syah dalam Resolusi 2504.
Jadi kedaulatan Indonesia atas Papua tidak lagi perlu dipertanyakan. Saat ini yang dibutuhkan adalah bersama memajukannya...I]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H