1 Desember merupakan tanggal yang sangat krusial di Papua. Aparat keamanan Indonesia menyebutnya sebagai Hari Ulang Tahun Papua Merdeka. Sedang yang pro kemerdekaan Papua menyebutnya sebagai hari kemerdekaan Papua Barat atau embrio bangsa dan negara Papua.
Pada tanggal 1 Desember ini biasanya akan ada demo menyuarakan aspirasi Papua Merdeka atau menentukan nasib sendiri. Demo tersebut bisa berlangsung di Papua maupun di kota lain, termasuk di Jakarta.
Begitu juga pada 1 Desember tahun 2020 ini. Sekitar puluhan masa yang mengatasnamakan dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP), Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia, menuntut untuk menentukan nasib sendiri. Dalam aksi tersebut massa AMP, FRI-WP dan Asosiasi Mahasiswa Pegunungan Tengah Papua Indonesia memang tidak mengibarkan bendera bintang kejora, namun tampak beberapa atribut yang dipakai diantara masa ada yang menyerupai bendera tersebut.
Yang lebih menyita perhatian lagi adalah apa yang dilakukan organisasi Papua Merdeka yang berbasis di luar negeri, United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Sang Ketua, Benny Wenda. Lewat laman resminya ULMWP mendeklarasikan apa yang disebut sebagai pemerintahan sementara Papua, dengan Benny Wenda sebagai presidennya. Deklarasi pemerintahan baru ini salah satunya dimaksudakan untuk mencapai referendum atau penetapan nasib sendiri Papua.
Memang pada tahun 1999 Indonesia pernah memutuskan penentuan nasib sendiri untuk Timor Leste atau Timor Timur. Tetapi hal itu rasanya tidak mungkin untuk dilakukan di Papua. Mengapa demikian? Karena status Papua dan Tmor Leste sangat jauh berbeda.
Masuknya Timor Timur menjadi bagian dari Indonesia diawali dengan pendudukan militer. Hal itu dilakukan untuk mencegah paham komunisme masuk ke Indonesia. Kedaulatan Indonesia atas Timor Timur sama sekali tidak diakui oleh PBB.
Menilik sejarahnya, Timor Timur adalah bekas jajahan Portugal. Berdasarkan konsep hukum internasional uti posideti juris, maka berlaku ketentuan bahwa suatu negara mewarisi wilayah yang sebelumnya diduduki oleh negara penjajahnya. Maka Timor Timur diintegrasikan ke Indonesia bertentangan dengan konsep hukum tersebut.
Sedang untuk Papua, berdasarkan konsep hukum uti posideti bjuris tersebut seharusnya memang masuk dalam negara Indonesia. Pada rapat BPUPKI, Papua juga termasuk dalam wilayah Indonesia. Pada saat Konferensi Meja Bundar tahun 1949, Belanda mengakui kedaulatan Indonesia kecuali Papua. Karena tidak ada titik temu maka kedua negara sepakat untuk dibahas pada tahun berikutnya.
Masalah Papua ini kemudian berlarut-larut dan belum ada titik temu sampai beberapa perundingan dengan Belanda. Pada tahun 1954, 1955, 1957 dan 1960 Indonesia membawa masalah ini ke PBB.
Akhirnya pada 15 Agustus 1962 dalam perjanjian New York, Belanda menyetujui meletakkan kekuasaannya atas Irian Barat atau sekarang bernama Papua ke UNTEA, Lembaga PBB yang menangani Irian Barat sementara. Perjanjian itu mensyaratkan adanya penentuan pendapat rakyat Irian, untuk bergabung dengan Indonesia atau berdiri sendiri.