Mohon tunggu...
Widodo Yuswantoro
Widodo Yuswantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Widodo Yuswantoro adalah seorang mahasiswa asal Ngawi yang bersekolah di UIN Raden Mas Said Surakarta yang mengambil jurusan Hukum Ekonomi Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Book "Pengantar Sosiologi Hukum" karya Dr. Yahman, SH., MH

6 Oktober 2024   03:15 Diperbarui: 6 Oktober 2024   03:17 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Widodo Yuswantoro 

NIM : 222111211

Pengantar Sosiologi Hukum oleh Dr. Yahman, disertai penjelasan dari setiap bab.

Ikhtisar Buku

Pengantar Sosiologi Hukum merupakan sebuah buku yang ditujukan untuk mahasiswa hukum dan pembaca yang tertarik pada hubungan antara hukum dan masyarakat. Buku ini menjelaskan berbagai aspek sosiologi hukum, termasuk definisi, teori, obyek kajian, serta perkembangan sosiologi hukum di Indonesia. Dengan pendekatan yang sistematis, buku ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial.

BAB I: Pendahuluan

Bab ini menjelaskan pengertian sosiologi hukum sebagai ilmu yang mempelajari interaksi antara hukum dan masyarakat. Penulis menekankan bahwa hukum tidak hanya merupakan seperangkat aturan formal, tetapi juga mencerminkan norma-norma sosial yang ada di masyarakat. Selain itu, bab ini juga menjelaskan pentingnya mempelajari sosiologi hukum untuk memahami bagaimana hukum dapat menciptakan keteraturan sosial.

Poin Penting:
- Pengertian sosiologi hukum.
- Peran hukum dalam mengatur interaksi sosial.
- Signifikansi mempelajari hukum dalam konteks sosial.

BAB II: Peristilahan Sosiologi Hukum

Dalam bab ini, penulis menjelaskan berbagai istilah penting dalam sosiologi hukum, seperti norma, hukum formal, dan hukum sosial. Penjelasan mengenai hukum adat sebagai hukum yang hidup di masyarakat juga diuraikan. Selain itu, bab ini mengajak pembaca untuk memahami bagaimana hukum berfungsi sebagai refleksi nilai-nilai sosial.

Poin Penting:
- Definisi istilah-istilah dasar sosiologi hukum.
- Perbedaan antara hukum formal dan hukum sosial (adat).
- Hubungan antara hukum dan moralitas, serta pandangan para tokoh filsafat hukum.

BAB III: Obyek Kajian Sosiologi Hukum

Bab ini membahas tentang obyek kajian dalam sosiologi hukum, yang dibagi menjadi obyek formil dan obyek materiil. Obyek formil mencakup interaksi sosial yang menciptakan hukum, sedangkan obyek materiil mencakup semua faktor yang mempengaruhi pelaksanaan hukum dalam masyarakat, seperti ekonomi dan budaya.

Poin Penting:
- Obyek formil: interaksi sosial yang menciptakan norma dan aturan.
- Obyek materiil: faktor-faktor sosial yang mempengaruhi pelaksanaan hukum.
- Hubungan antara masyarakat dan hukum yang saling mempengaruhi.

BAB IV: Karakteristik Sosiologi Hukum

Bab ini menjelaskan karakteristik utama sosiologi hukum melalui empat tahap: deskripsi, penjelasan, pengungkapan, dan prediksi. Deskripsi memberikan gambaran tentang bagaimana hukum diterapkan, penjelasan menguraikan faktor-faktor di balik pelaksanaan hukum, pengungkapan menunjukkan kebenaran empiris, dan prediksi membahas bagaimana hukum mungkin berkembang di masa depan.

Poin Penting:
- Deskripsi hukum dalam konteks sosial.
- Penjelasan tentang pelaksanaan hukum berdasarkan faktor sosial.
- Pengungkapan dan prediksi tentang perkembangan hukum di masa depan.

BAB V: Teori-Teori Sosiologi Hukum

Bab ini mengupas dua teori utama dalam sosiologi hukum: Sociological Jurisprudence dan Living Law. Sociological Jurisprudence menekankan hukum sebagai alat pengendalian sosial, sedangkan Living Law menekankan bahwa hukum yang hidup dan berkembang sesuai dengan kebiasaan masyarakat. Penjelasan ini menunjukkan pentingnya memahami hukum dalam konteks sosial yang dinamis.

Poin Penting:
- Sociological Jurisprudence: hukum sebagai alat untuk mengendalikan perilaku sosial.
- Living Law: hukum yang hidup dalam praktik sehari-hari masyarakat.
- Pentingnya interaksi antara teori hukum dan kondisi sosial.

BAB VI: Perkembangan Sosiologi Hukum di Indonesia.

Bab ini menjelaskan perkembangan sosiologi hukum di Indonesia, menyoroti pentingnya hukum adat dan bagaimana hukum formal berinteraksi dengan adat. Penulis juga menjelaskan bagaimana perubahan sosial dan politik mempengaruhi sistem hukum di Indonesia serta peran sosiologi hukum dalam menyelesaikan konflik dan menyesuaikan hukum dengan realitas sosial.

Poin Penting:
- Sejarah dan perkembangan sosiologi hukum di Indonesia.
- Peran hukum adat dalam kehidupan masyarakat.
- Pengaruh global terhadap sosiologi hukum di Indonesia dan tantangan yang dihadapi saat ini.

---
Kesimpulan Umum

Buku Pengantar Sosiologi Hukum oleh Dr. Yahman memberikan pemahaman mendalam tentang sosiologi hukum, mulai dari konsep dasar hingga aplikasi dalam konteks Indonesia. Dengan penyajian yang sistematis dan jelas, buku ini menjadi sumber yang berguna bagi mahasiswa hukum dan siapa pun yang tertarik untuk memahami hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun beberapa bab kurang memberikan contoh konkret, penjelasan teori dan konsep yang disajikan cukup kuat untuk memberikan dasar yang baik dalam studi sosiologi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun