Lebih lanjut, kuasa korban menjelaskan bahwa saat ini, pihak korban telah melaporkan pihak PT. INDO MULYA Â kepada POLDA Kalimantan Barat, Kamis 10 Oktober 2024. Kami berharap Pihak kepolisian segera memproses laporan kami, agar klien kami segara mendapatkan keadilan sebagaimana yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Kami mohon keadlian atas peristiwa yang klien kami alami, dan kami juga meminta kepada BPJS ketenagakerjaan Provinsi Jawa Timur dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur agar  melaksanakan surat rekomendasi dari Gubernur Kalimantan Baratnomor 500.15.20.4/555/NAKERTRAN D, tanggal 03 Juli tahun 2024 agar ada melaksanakan rekomendasi Gubernur tersebut, supaya ada efek jera bagi PT. INDO MULYA. Tutup Budi Gautama.
Red.Jakarta/10/10/Kal-Bar/JST-NEWS MEDIA & Kompasiana/2024
Klik juga link berita kinerja dalam jurnalis kami di publish bawah ini :
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H