Karena itu, orang beriman meyakini bahwa puasa adalah perintah Allah Swt. Ia akan melakukan puasa dengan penuh ketaatan. Hanya mengharap rida Allah Swt. Urusan pahala diserahkan semua kepada Allah Swt. Ia juga berharap keluar dari Ramadhan semakin tebal iman dan takwanya kepada Allah Swt. sehingga mendapat predikat muttaqin.
Mereka melkasanakan ibadah puasa hanya karena Allah. Bukan karena ikut-ikutan juga bukan karena agar dilihat manusia.
Mereka yang memiliki kadar iman kuat, otomatis akan melaksanakan puasa. Sebagai wujud dari ketaatan kepada Allah. Begitu pun sebaliknya.
Kedua, bekal ilmu
Ilmu menjadi landasan seseorang untuk melaksanakan kewajiban, meninggalkan larangan dan menjauhi kemaksiatan. Dengan ilmu seseorang bisa mengetahui perkara wajib adalah wajib, perkara sunah adalah sunah dan perkara haram adalah haram. Dengan ilmu pula, seseorang dapat menjalankan tugas-tugas sebagai hamba Allah swt. dengan sebaik-baiknya. Tanpa ilmu seseorang hanya bisa menduga-duga dalam melakukan perbuatan. Seseorang yang beribadah tanpa ilmu akan menuai banyak madharat daripada manfaat.
Imam Ghazali berkata: "Ilmu tanpa amal adalah gila dan pada masa yang sama, amalan tanpa ilmu merupakan amalan yang tak akan berlaku dan sia-sia."
Rasulullah saw juga pernah bersabda, "Barang siapa yang beramal suatu amalan yang tidak ada perintahnya, maka amalan tersebut akan ditolak."
Karena itu, menjadi wajib hukumnya bagi muslim dalam menuntut ilmu. Ada banyak cara dalam menuntut ilmu. Terlebih saat ini di era media yang canggih.
Ketiga Bekal Harta
Bekal harta di bulan Ramadhan ini bukan berarti disiapkan untuk membeli kebutuhan makan selama bulan puasa. Juga bukan untuk membeli pakaian dan perhiasan untuk hari raya Idul Fitri. Namun, menyiapkan harta untuk disedekahkan di jalan Allah Swt. sebagai amal jariyah. Sebab, pahala amal jariyah akan mengalir terus menerus. Lebih-lebih memberi makan untuk orang yang berpuasa.
Rasulullah saw. bersabda "Barang siapa memberi makan orang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun." (HR. Ahmad)