Orang pertama berpendapat. Disempatkan tetap salat. Sebelum rias harus wudhu terlebih dahulu dan dijaga jangan sampai wudhunya batal. Apabila datang waktu salat, segera tunaikan salat. Sebab, jika mengqada salat, belum memenuhi syarat.
Orang kedua memiliki pendapat yang berbeda dengan orang pertama. Menurutnya riasan seperti itu dihukumi darurat. Jadi diperbolehkan mengqada salat. Tapi tidak boleh dijadikan kebiasaan.
Ia mengutip pendapat Imam Ibnu Mundzir dalam kitab Raudhoh, yang membolehkan menjamak salat lilhajat (karena hajat) tapi tdak boleh dibiasakan.
Ia menambahkan barangkali bisa jadi solusi daripada tarikus solati (meninggalkan salat). Jadi kalau berhias pagi, ambil jamak ta'khir (Asar).
Pada kondisi-kondisi tertentu, kita dibuat sulit oleh keadaan. Pas dirias saat manten, karnaval, dll. Â Sehingga ada pendapat seperti di atas, katanya.
Nah, dari sini kita jadi paham. Sebagai orang tua dan guru, hal itu wajib disampaikan kepada anak dan siswa. Agar mereka tidak dengan mudah meninggalkan salat. Sebab, salat menjadi kewajiban pokok bagi muslim agar agamanya tetap tegak.
Simorejo, 26 Agustus 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H