Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Bersiaplah! Mendengarkan Musik dan Merokok Sambil Berkendara Bisa Ditindak Petugas!

2 Maret 2018   17:30 Diperbarui: 2 Maret 2018   17:43 876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi berkendara sambil berjoget (Liputan6.com)

Ada berita mengejutkan datang dari Kepolisian terkait penggunaan perangkat audio-visual, baik saat mengendarai sepeda motor maupun menyetir mobil. Tindakan mendengarkan radio atau musik, juga menonton televisi, ditambah lagi merokok, ternyata masuk kategori pelanggaran yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain, sehingga harus ditindak. Hal ini ditegaskan langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto belum lama ini, seperti dimuat oleh laman kompas.com (01/03).

Tiga kebiasaan yang masih sering dilakukan oleh pengendara kendaraan bermotor ini, masih menurut AKBP Budiyanto, merupakan bentuk pelanggaran aturan yang ancaman, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main. Selain merokok atau menyalakan perangkat audio-visual ketika kendaraan sedang melaju, tindakan mengoperasikan ponsel dan pengendara yang terpengaruh minuman beralkohol juga berpotensi untuk ditindak oleh petugas karena termasuk pelanggaran UU tentang Lalu Lintas.

"Merokok, mendengarkan radio atau musik atau televisi (untuk pengguna roda empat) melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 Ayat 1 junto Pasal 283 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut survei yang kami lakukan, merokok, mendengarkan musik, dan kegiatan lain yang termasuk dalam tindakan yang tidak wajar dalam berkendara dapat menurunkan konsentrasi dalam berkendara dan memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas," ujar AKBP Budiyanto kepada Kompas.

AKBP Budiyanto saat memberikan keterangan (kompas.com-stanly)
AKBP Budiyanto saat memberikan keterangan (kompas.com-stanly)
Untuk memperjelas bunyi Undang-Undang yang dimaksud oleh AKBP Budiyanto, berikut ini kutipan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 1: 

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Pada bagian penjelasan tentang pasal itu dikatakan bahwa yang dimaksud dengan penuh konsentrasi adalah setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tidak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, menggunakan telepon atau menonton televisi atau video yang terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yang mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan."

Tampaknya kata "penuh konsentrasi"dan "penuh perhatian" menjadi penekanan yang ingin disampaikan oleh pihak kepolisian tentang UU Nomor 22 Tahun 2009 tersebut. Hal yang cukup "gawat" adalah potensi hukuman akibat pelanggaran tersebut. Mengapa? Karena dalam UU yang sama, pada Pasal 283 disebutkan: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.Wuih!

Nah, seperti biasanya, sejak pernyataan AKBP Budiyanto muncul di media online, beragam komentar pun bermunculan, termasuk di kolom komentar yang menayangkan soal berita tersebut, seperti terlihat pada gambar berikut:

Respons warganet soal informasi larangan merokok dan memutar musik (KOMPAS.com)
Respons warganet soal informasi larangan merokok dan memutar musik (KOMPAS.com)
Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) pun merespons dengan mengatakan, 

"Mendengarkan musik saat mengemudi bisa mengganggu konsentrasi. Indikasi konsentrasi terganggu yakni ketika pengemudi mulai bersenandung atau mulai mengetuk seperti pemain drum. Saat konsentrasi terganggu, misalnya terbuai oleh musik, sanggup membuat gaya mengemudi berbeda. Masalahnya, kemampuan pengemudi untuk bereaksi atau mengambil keputusan pada kondisi itu bisa melambat. Hal itu membahayakan saat berada di jalan." 

Juri Puluhubu juga mengatakan, seperti dilansir laman Kompas.com (01/03), bahwa Undang-Undang itu (UU Nomor 22 Tahun 2009) sebenarnya sama seperti di negara-negara lain, tetapi harus dibaca dengan saksama, terutama soal istilah "mengganggu konsentrasi". Maksudnya, mendengarkan musik dinilai Juri tidak salah dan tidak membahayakan, selama pengemudi atau pengendara tidak kehilangan konsentrasi. "Bila maksudnya melarang mendengarkan musik saat mengemudi seharusnya para produsen yang menjual mobil di Indonesia sudah diberi peraturan dilarang menyediakan sistem audio. Upaya melarang pengemudi mendengarkan musik harus diimplementasikan dengan persepsi yang bijak,"imbuh Jusri bermaksud mengritisi kebijakan tersebut.

****

Sekalipun informasi di atas menarik dan sangat diperlukan (minimal supaya kita menjadi tahu, berhati-hati, dan waspada), tetapi sayang sekali karena tampaknya belum ada keterangan bahwa peraturan tersebut apakah akan segera diberlakukan di seluruh Indonesia atau hanya berlaku di DKI Jakarta dan sekitarnya. Sebelum benar-benar diterapkan, mungkin ada baiknya dilakukan pengamatan, pengkajian, juga penelitian lebih mendalam supaya tidak terjadi salah penafsiran terkait "konsentrasi yang terganggu" saat mengemudi, karena (menurut saya) masih cukup absurd.

Bagi saya yang setiap hari melaju di jalan raya antarkota dan lintas provinsi, dengan berbagai jenis dan ukuran kendaraan bermotor yang berbagi ruas jalan dengan sepeda motor bebek yang saya pergunakan, tindakan merokok sambil berkendara, apalagi puntungnya dibuang sembarangan, terkadang cukup mengganggu, terutama ketika berhenti di traffic-light. Soal mendengarkan musik, janganlah sampai dilarang, apalagi sampai didenda ratusan ribu rupiah atau dipenjara maksimal 3 bulan lamanya. Selama volumenya tidak memekakkan telinga para pengguna jalan lainnya, seharusnya tak menjadi masalah, ya. Lagi pula, belum tentu musik mengganggu atau membuyarkan konsentrasi saat mengemudi, karena sambil mengemudi atau menyetir pun, terkadang dilakukan sambil bernyanyi. Masa' iya disuruh mingkem sepanjang jalan!

Selain itu, masih ada perilaku pengguna jalan lainnya yang masih harus ditertibkan,bahkan "manusianya" harus disadarkan agar perilaku ngawurnya tersebut tidak menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan, bahkan meninggal dunia. Apa saja contohnya? Banyak! Mulai dari berkendara melawan arus, penggunaan lampu led putih yang menyilaukan, spion yang hanya dipasang satu sisi (kanan/kiri saja), tidak memakai helm, berboncengan tiga atau lebih, menerobos lampu merah, mobil melaju di jalur sepeda motor (dan sebaliknya), melanggar rambu-rambu lalu lintas kalau tidak ada polisi, dan masih banyak lagi. Menurut saya, hal-hal tersebut lebih membahayakan kalau sudah menjadi "gaya hidup" yang sukar diubah. Aparat kepolisian perlu segera menindak dan menertibkan, seraya membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berkendara dengan aman, tertib, dan beretika. 

Bagaimana menurut Anda? 

Sumber:

(1)

(2)

(3) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun