Bagi saya yang setiap hari melaju di jalan raya antarkota dan lintas provinsi, dengan berbagai jenis dan ukuran kendaraan bermotor yang berbagi ruas jalan dengan sepeda motor bebek yang saya pergunakan, tindakan merokok sambil berkendara, apalagi puntungnya dibuang sembarangan, terkadang cukup mengganggu, terutama ketika berhenti di traffic-light. Soal mendengarkan musik, janganlah sampai dilarang, apalagi sampai didenda ratusan ribu rupiah atau dipenjara maksimal 3 bulan lamanya. Selama volumenya tidak memekakkan telinga para pengguna jalan lainnya, seharusnya tak menjadi masalah, ya. Lagi pula, belum tentu musik mengganggu atau membuyarkan konsentrasi saat mengemudi, karena sambil mengemudi atau menyetir pun, terkadang dilakukan sambil bernyanyi. Masa' iya disuruh mingkem sepanjang jalan!
Selain itu, masih ada perilaku pengguna jalan lainnya yang masih harus ditertibkan,bahkan "manusianya" harus disadarkan agar perilaku ngawurnya tersebut tidak menyebabkan orang lain mengalami kecelakaan, bahkan meninggal dunia. Apa saja contohnya? Banyak! Mulai dari berkendara melawan arus, penggunaan lampu led putih yang menyilaukan, spion yang hanya dipasang satu sisi (kanan/kiri saja), tidak memakai helm, berboncengan tiga atau lebih, menerobos lampu merah, mobil melaju di jalur sepeda motor (dan sebaliknya), melanggar rambu-rambu lalu lintas kalau tidak ada polisi, dan masih banyak lagi. Menurut saya, hal-hal tersebut lebih membahayakan kalau sudah menjadi "gaya hidup" yang sukar diubah. Aparat kepolisian perlu segera menindak dan menertibkan, seraya membangun kesadaran dan mengajak masyarakat untuk berkendara dengan aman, tertib, dan beretika.Â
Bagaimana menurut Anda?Â
Sumber:
(3)Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H