Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Belok Kiri Jalan Terus atau Ikuti Lampu APILL?

3 Oktober 2017   15:45 Diperbarui: 3 Oktober 2017   16:59 16892
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kutipan rambu lalu lintas soal belok kiri (Grup ICJ)

Hal itu pulalah yang kemudian menjadi salah satu dasar pertimbangan dicabutnya aturan baku belok kiri boleh langsung di persimpangan yang ada lampu pengatur lalu lintasnya. Pencabutan aturan itu lalu diadopsi di UU Nomor 22 Tahun 2009, yang merupakan revisi dan penggantinya UU 14/1992.

Pada persimpangan jalan yang dilengkapi alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau alat pemberi isyarat lalu lintas', demikian yang tercantum di pasal 112 ayat 3 pada UU 22/2009.

Aturan baru tersebut mulai efektif diberlakukan semenjak diundangkan dan disahkannya UU 22/2009, yaitu sejak 22 Juni 2009. Oleh sebab itu, jika persimpangan jalan dilengkapi dengan traffic light, maka kendaraan hanya boleh langsung belok kiri apabila ada rambu lalu lintas yang memperbolehkannya dan/atau ada lampu khusus pengatur bagi yang akan belok kiri.

Maka, apabila lampu lalu lintas warna merah masih menyala, belum diperbolehkan untuk belok kiri. Jika melanggarnya, ancaman denda uang sebesar maksimal Rp 500.0000 atau pidana kurungan maksimal dua bulan penjara. Ketentuan tersebut diatur di pasal 287 ayat 2, bunyinya:"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). Terima kasih. (Sumber:http://banjarmasin.tribunnews.com/2017/09/20/bolehkah-belok-kiri-jalan-terus)

****

Jadi intinya, dalam kondisi biasa (normal), setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berhenti ketika lampu lalu lintas warna merah masih menyala.Peraturan tersebut menjadi "tak berlaku" hanya ketika ada rambu lainnya yang mempersilakan pengendara kendaraan bermotor untuk "belok kiri langsung", tanpa harus memperhatikan lampu lalu lintas menyala warna apa. Jika ada rambu berkata "Belok Kiri Jalan Terus", maka jangan ragu-ragu untuk segera belok dengan damai sejahtera, dengan tetap waspada terhadap kemungkinan pengendara ngawur yang bisa nyelonong sewaktu-waktu. Pastikan pula Anda mengetahui setelah jalan terus, terus ke mana ... terus mau pulang atau terus mampir ke warung ... atau terus menikmati perjalanan ... Hehehe ... 

Peraturan berupa larangan belok kiri langsung ini menjadi semakin tegas, apabila dipasang rambu seperti gambar sebelah kanan (di atas). Biasanya, rambu tambahan ini dipasang pada daerah yang semula membolehkan pengendara kendaraan bermotor untuk belok kiri "sesuka hatinya", kemudian mendadak peraturan itu diubah, dari boleh menjadi tidak boleh. Dalam hal ini, pengendara kendaraan bermotor harus cermat dan membaca rambu yang mendadak muncul ini dan sebaiknya segera diikuti dengan menaati peraturan tersebut.

Jangan pernah berpikir, :"Ah, biasanya juga belok kiri langsung. Kenapa sekarang kudu berhenti? Belok aja aaaah...!" (Silakan saja lakukan, kalau pas membawa uang lebih, minimal Rp. 200.000 untuk jaga-jaga bila "ketiban sial" dan kena tilang, uang sudah tersedia.)

Kita pun perlu berhati-hati jikalau ada rambu seperti gambar di bawah ini. Jangan nekat melanggar kalau tidak ingin lembaran uang warna merah di dompet Anda melayang dengan sukses. 

Contoh rambu larangan belok kiri (roda2blog.com)
Contoh rambu larangan belok kiri (roda2blog.com)
Hal lain yang tak kalah pentingnya adalah berhati-hati sebelum berbelok, terutama ketika dari arah lain, ada kendaraan yang melaju bersamaan (khusus untuk belok kiri langsung). Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan ketika kita melintasi persimpangan yang ramai dengan pejalan kaki yang mondar-mandir untuk menyeberang. Tak ada salahnya pengendara kendaraan bermotor memberi kesempatan lebih dahulu agar pejalan kaki selesai menyeberang, baru kita melintas (belok kiri).

Demi kelancaran lalu lintas, tak ada salahnya juga apabila pengendara kendaraan bermotor yang kebetulan berhenti di traffic light  agar berhenti di sebelah kanan garis (marka jalan), guna memberi ruang cukup bagi pengendara lain yang akan belok kiri, entah mereka berhenti atau belok kiri langsung. Jangan sampai karena keegoisan kita, yang tak mau mengantre di belakang, justru menambah ruwet dan macet hanya karena kita memaksakan berhenti di jalur sebelah kiri. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun