Apakah Anda setiap hari melintasi jalan raya? Apakah Anda kerap kali dibuat bingung dengan peraturan BELOK KIRI, antara boleh langsung belok (sekalipun lampu lalu lintas warna merah masih menyala) atau harus berhenti (baru boleh belok setelah lampu lalu lintas warna hijau masih menyala)? Jika YA, mungkin ulasan di bawah ini bisa membantu:
****
Seorang anggota grup Facebook Info Cegatan Jogja (ICJ) dengan nama akun "Andi N N" belum lama ini berkeluh kesah lantaran baru saja kehilangan Rp. 200.000 setelah terkena tilang di daerah Kasongan, Bantul, DIY. Si pemilik akun itu pun sempat mendebat petugas karena merasa tak bersalah. Sebagai pengendara, ia merasa kalau tak ada rambu larangan belok (seperti gambar sebelah kanan), berarti otomatis boleh belok kiri langsung, sekalipun lampu lalu-lintas masih menyala warna merah. Ternyata asumsinya keliru. Petugas lalu memberi penjelasan dan tetap menilang karena "Andi N N" dianggap bersalah dan melanggaran peraturan lalu-lintas.Â
Seperti biasa ... berbagai tanggapan lantas muncul dengan tiga jenis pendapat:Â
a) Setuju bahwa si pemilik akun memang bersalah
b) Bingung (karena pernah mengalami hal yang serupa)
c) Memberi nasihat dan ajakan agar melek peraturan dan taat hukumÂ
Salah seorang anggota grup ICJ lantas memasang gambar petikan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti cuplikan gambar berikut:
Saya pun coba mencari tahu lebih lanjut, lantas mendapat penjelasan yang mendukung gambar di atas. Seorang petugas kepolisian dari Banjarmasin, menanggapi pertanyaan "Bolehkah Belok Kiri Jalan Terus?" menyampaikan sebagai berikut: (maaf agak panjang)
YTH. Pembaca Banjarmasin Post. Perlu kami jelaskan, semenjak diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 2009 pengganti dari UU Nomor 14 Tahun 1992 yang sebelumnya UU tersebut memperbolehkan belok kiri jalan terus walaupun traffic light menyala warna merah, tapi budaya berlalu lintas yang kurang patuh dan taat pada aturan sehingga menimbulkan kesulitan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang di persimpangan tersebut.
Dan seringkali kendaraan bermotor yang langsung berbelok kiri tersebut mengabaikan kendaraan dari arah lainnya yang mempunyai hak utama penggunaan jalan di persimpangan tersebut. Dimana seharusnya kendaraan yang langsung berbelok kiri harus tetap mendahulukan kendaraan dari arah lainnya yang mendapatkan lampu hijau dan/atau kendaraan lainnya yang dari arah sebelah kanannya.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!