Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Artikel Utama

Bolehkah Memasang Spanduk Seenaknya?

19 Desember 2016   16:03 Diperbarui: 20 Desember 2016   15:57 1637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana pencopotan spanduk berkonten negatif (KOMPAS)

Semudah Itukah Memasang Spanduk di Tempat Umum?
Pertanyaan ini belakangan mengusik hati saya, terutama setelah melihat semakin banyaknya spanduk bermunculan, yang memuat berbagai pesan menurut pribadi atau kelompok yang memasangnya. Sepertinya, spanduk bisa dipasang seenaknya, menurut kehendak pemasang, tanpa harus mempertimbangkan masyarakat umum yang akan membaca konten dari spanduk tersebut.

Seperti kita ketahui, beberapa waktu ini bermunculan spanduk-spanduk dengan konten negatif yang berkaitan dengan Hari Raya Natal dan gerakan untuk berbelanja di toko pribumi (seperti contoh gambar). Sementara yang belakangan sering saya lihat secara langsung—terkadang membuat saya geram dan ingin langsung mencopot!—berkaitan dengan pesan provokatif dan bernada kebencian terhadap petahana Gubernur DKI. Spanduk yang terakhir ini bahkan dipasang di area sekolah Taman Kanak-kanak di suatu daerah, yang menurut saya sangat aneh dan tak pantas! Apalagi, jika daerah yang saya maksud berjarak ratusan kilometer dari Jakarta. Sekali lagi, sungguh tidak pantas!

Semudah Itukah Memasang Spanduk di Tempat Umum? Apakah konten-nya benar-benar tidak perlu disaring? Apakah si pemasang (pemesan) tidak pernah berpikir tentang dampak dari pesan yang terpampang pada spanduk tersebut? Apakah mereka membayar? Jika YA, apakah dengan membayar berarti bisa bebas memasang spanduk seperti yang saya lihat?

Menurut informasi yang saya peroleh dari laman online twindoadvertising.com, pemasangan spanduk tidak boleh bertentangan dengan norma: kesopanan, keagamaan, keamanan, ketertiban, kesusilaan, bangsa, dan budayak (5K+2B). Selain itu, juga harus harus memenuhi persyaratan keindahan dan memrioritaskan tata ruang kota. Spanduk yang tidak berizin juga berpotensi untuk dicopot maksimal dalam waktu 48 jam sejak spanduk terpasang, yang dilakukan oleh Satpol PP setempat.

Dalam tata cara pemasangan spanduk, biasanya akan ada cap dari instansi yang berwenang, yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Artinya, jika ada spanduk bermuatan negatif yang lolos dan sampai terpasang selama beberapa hari, bahkan beberapa minggu, tak salah jika ada yang beranggapan jika ada prosedur yang dilanggar, atau pihak yang berwenang sengaja 'tutup mata' karean ada alasan tertentu yang tidak diketahui oleh publik.

Apakah Penegakan Aturan untuk Spanduk Benar-benar Tegas? 
Menurut pengalaman pribadi saya, (sayang sekali) TIDAK! Saya pernah melaporkan spanduk yang sangat 'tidak bagus' menurut pemahaman saya. Melalui email, saya menginformasikan pada pihak terkait dan meminta agar segera dicopot, dengan beberapa argumen yang saya sampaikan. Namun, tindakan baru diambil setelah lebih dari dua minggu. Itu pun setelah saya mengulang dan sedikit memprotes karena spanduk masih terpasang.

Kemarin lusa (17/12), saya juga melaporkan spanduk berisi provokasi dan kebencian, seperti yang sedikit saya singgung di atas, karena dipasang di area Taman Kanak-kanak. Saya sih tidak mempermasalahkan tentang hal menyuarakan pendapat, tetapi jika muatan provokatif dan kebencian, sungguh tidak pantas dipasang di sana! Sambil menahan geram, saya pun sempat berkata kepada istri saya, "Apakah 'mereka' (orang atau kelompok yang memasang) ingin mengajarkan kebencian kepada anak-anak yang 'belum tahu apa-apa'? Sejak laporan saya kirim dua hari lalu, sampai menjelang sore ini, belum ada tanggapan (balasan) dari pihak terkait (berwenang).

Perlunya Kerja Sama Banyak Pihak untuk Mengelola Spanduk
Jangan salah sangka. Saya senang melihat dan membaca spanduk, atau apa pun yang dapat saya jumpai di jalan umum, terutama tulisan dan gambar yang terpampang pada bagian belakang (bak) truk. Saya juga tidak 'alergi' dengan pendapat yang disuarakan oleh siapa pun melalui spanduk, baliho, reklame, maupun sarana promosi dan penyampaian pendapat lainnya. Namun, saya berharap agar syarat "5K+2B" dalam pemasangan spanduk, seperti telah dipaparkan di atas, dapat kita perhatikan bersama. Tak berlebihan pula rasanya jika saya berharap agar koridor berdasarkan "5K+2B" tersebut dapat dipatuhi manakala ada seseorang, lembaga, atau kelompok berniat memasang spanduk.

Jangan tergesa-gesa memasang spanduk sebagai reaksi atau sesuatu yang terjadi. Apalagi jika berpotensi menabrak syarat "5K+2B". Apabila ada masalah, hendaknya kita dapat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sebagai bagian dari budaya bangsa yang telah sejak lama dilakukan. Apabila hendak menyuarakan sesuatu, jika harus memasang spanduk lakukanlah sesuai dengan prosedur, dan terutama cermatilah kontennya, sebelum memasang di lokasi yang sudah ditentukan.

Hal ini memerlukan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pihak yang membuat spanduk, para penentu kebijakan (otoritas yang berhak membuat keputusan), termasuk peran serta masyarakat untuk melaporkan sekiranya ada spanduk bermuatan negatif atau sudah melewati batas waktu perizinan. Pemerintah setempat, melalui dinas terkait, hendaknya tak ragu untuk mencopot spanduk-spanduk bermuatan negatif, tak ditindaklanjuti dengan menelusuri siapa pihak (orang) yang memasangnya. Jika terbukti memasang spanduk bernada provokatif atau kebencian, hendaknya tak ragu-ragu lagi untuk menindak sesuai hukum yang berlaku. Efek konten negatif pada spanduk tidak lebih kecil pengaruhnya daripada konten negatif lewat media sosial.

Tak kalah pentingnya adalah pemerintah atau pihak terkait menginformasikan kepada masyarakat supaya mengetahui ke mana harus mengadu (melaporkan) ketika ada konten negatif dalam spanduk yang terpasang di suatu tempat. Bila perlu, pemerintah dapat membentuk semacam "Satgas Anti Spanduk Negatif" untuk memastikan tidak adanya spanduk bermuatan negatif yang lolos dari pantauan pemerintah setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun