Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Awas, Bahaya Mengintai di Perlintasan Sebidang!

6 Oktober 2016   08:13 Diperbarui: 6 Oktober 2016   11:13 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Perlintasan rel bengkong di jalan Slamet Riyadi, Solo (JIBI/Solopos)

Selama ini mungkin masyarakat berpikir bahwa hanya perlintasan kereta api yang tidak berpalang yang membahayakan para pengendara yang melintas di sana. Namun, sebenarnya tidak hanya perlintasan kereta api yang tidak berpalang yang wajib diwaspadai oleh semua pengendara, tetapi juga perlintasan sebidang, khususnya perlintasan dengan rel yang tidak tegak lurus dengan jalan (arah pengendara datang atau melintas).

Mungkin bagi Anda, istilah perlintasan sebidang terdengar asing. Namun, sebenarnya perlintasan sebidang tak jauh dari kehidupan keseharian kita. Menurut Wikipedia, perlintasan sebidang adalah perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan. Kondisi di lapangan menunjukkan bahwa perlintasan sebidang bisa berpalang, tetapi ada pula (masih banyak yang tidak berpalang). 

Secara umum, masyarakat (termasuk saya) berpikir bahwa hanya perlintasan kereta api yang tidak berpalang yang membahayakan para pengendara yang melintas di sana. Namun sebenarnya, kondisi perlintasan sebidang juga dapat mendatangkan bahaya, jika tidak diwaspadai atau cenderung diabaikan dan diremehkan. Padahal sudah lama ada berbagai laporan mengenai kecelakaan tunggal yang dialami para pengendara sepeda motor, terutama pada musim hujan (saat melewati perlintasan sebidang dalam kondisi hujan). Kecelakaan sering terjadi pada perlintasan sebidang dengan posisi rel yang tidak tegak lurus dengan jalan atau arah pengendara yang akan melintas. 

Potensi untuk terjadinya kecelakaan semakin besar ketika posisi rel semakin mendekati sejajar, yang terbukti telah memakan banyak korban, yang terjatuh dan mengalami luka-luka. Istri saya pun pernah terjatuh di sekitar jalan Slamet Riyadi, Solo saat melintasi "rel bengkong" yang memotong jalan raya dalam posisi tidak tegak lurus. 

Seperti dilaporkan oleh radarpekalongan.com pada 4 Oktober 2016, angka kecelakaan tunggal didapati cukup tinggi pada perlintasan KA di daerah Siwaru, Jalan Mayjen Sutoyo, di Desa Waru Lor, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Pada perlintasan sebidang dengan posisi rel hampir sejajar itu, dilaporkan hampir setiap hari terjadi kecelakaan karena pengendara motor yang terpeleset atau mengalami selip saat melintasi rel. 

Sementara dari daerah Kebumen, awal Januari 2016 media online www.kebumenekspres.com memberitakan kecelakaan yang sering terjadi di perlintasan sebidang di daerah Panjer, tepatnya pada pintu perlintasan nomor 565. Ngerinya, saat kondisi hujan dan sesudah hujan, dalam 30 menit saja dilaporkan ada lebih dari lima belas pengendara sepeda motor terjatuh karena terpeleset oleh rel yang licin atau mengalami selip pada roda sepeda motornya.

Pada kondisi rel double-track, kondisinya lebih membahayakan lagi karena pengendara sepeda motor akan melewati "dua lapis" rel kereta api, yang masing-masing berjumlah sepasang. Belum lagi jika kondisi tanah dan aspal di sekitar rel juga bermasalah, misalnya tanah dan aspal mulai tergerus oleh air hujan dan mulai berlubang, kondisi jalan yang demikian dapat "menjepit" roda sepeda motor, sehingga berpotensi membuat pengendaranya terbanting atau terjatuh dengan cepat.

TANGGUNG JAWAB SIAPA UNTUK MEMBERESKAN PERSOALAN INI?

Pertanyaan yang kemudian sering muncul adalah: "Tanggung jawab siapa untuk membereskan persoalan perlintasan sebidang?" Sekitar empat tahun silam, seperti dilansir dari laman online city.seruu.com, Surono yang saat itu menjabat sebagai Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) V Purwokerto (Jateng), menegaskan: 

"Kerusakan jalan pada beberapa perlintasan rel kereta api (KA) bukan tanggung jawab PT KAI. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 92 ayat 3, Undang- undang  nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkereta apian serta Pasal 83 ayat 3  PP nomor 56 Tahun 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian. Pada kedua pasal Undang-undang  dan PP tersebut  ditegaskan  bahwa pembangunan, pengoperasian, perawatan dan keselamatan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan menjadi tanggung jawab pemegang izin. Dalam hal ini pemegang izin adalah Pemerintah Daerah  Kabupaten / Provinsi, sesuai status kewenangan terhadap  jalan raya tersebut. 

Dari penjelasan Surono, dapat kita pahami bahwa menurut Undang-Undang, perbaikan dan perawatan jalan pada perlintasan rel KA tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik itu pemerintah kabupaten, kotamadya, maupun provinsi melalui Dinas Bina Marga setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun