Mohon tunggu...
Widodo Surya Putra (Mas Ido)
Widodo Surya Putra (Mas Ido) Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Arek Suroboyo | Redaktur renungan kristiani | Penggemar makanan Suroboyoan, sate Madura, dan sego Padang |Basketball Lovers & Fans Man United | IG @Widodo Suryaputra

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Segera Tukarkan Uang Anda Sebelum 29 November 2016!

22 September 2016   12:06 Diperbarui: 4 April 2017   17:25 4452
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Apakah Anda masih menyimpan uang kertas bergambar: Sasando Rote, Lompat Batu di Pulau Nias, Orang Utan, dan perahu Pinishi? Masihkah Anda mengingat pecahan berapa sajakah nominal dari uang tersebut?

Sekadar mengingatkan tentang alat tukar yang pernah dan masih dipakai (sekalipun sangat sedikit) oleh masyarakat Indonesia tersebut, bahwa petunjuk gambar di atas masing-masing mewakili uang kertas dengan nomimal lima ribu rupiah, seribu rupiah, lima ratus rupiah, dan seratus rupiah.

Ada apa dengan uang kertas nominal tersebut?

Sekadar informasi, bahwa belum lama ini Bank Indonesia merilis pernyataan resmi mengenai batas penukaran uang kertas, dengan nominal seperti di atas, paling lambat akhir November 2016. Pengumuman ini sekaligus sebagai implementasi peraturan Nomor 8/27/PBI/2006 yang telah disosialisasikan oleh Bank Indonesia.  

Berikut isi lengkap pengumumannya, diumumkan oleh Bank Indonesia pada Rabu, 21 September 2016:

Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia No. 8/27/PBI/2006 telah melakukan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan Rupiah, yaitu uang kertas Rp5.000 (tahun emisi 1992), Rp1.000 (tahun emisi 1992), Rp500 (tahun emisi 1992), Rp100 (tahun emisi 1992), dan uang logam Rp100 (tahun emisi 1992), Rp50 (tahun emisi 1991), dan Rp5 (tahun emisi 1979). Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut, penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November 2016.

Untuk tiga jenis pecahan Rupiah yang terakhir disebut berjenis uang logam (koin), yang sudah hampir hilang dari peredaran atau proses transaksi jual-beli di Indonesia. Untuk saat ini, pecahan uang koin yang beredar dengan nominal Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1000 dengan warna dominan perak. Sementara untuk koin Rp500 masih beredar dan berlaku untuk yang berwarna keemasan.

Nah, bagi Anda yang masih menyimpan pecahan uang Rupiah seperti tertera pada gambar di atas, silakan segera meluncur ke Bank Indonesia terdekat untuk menukarkan dengan uang yang masih berlaku. Kecuali jika Anda berniat untuk menyimpan sebagai kenang-kenangan. Mungkin 20, 30, atau 50 tahun lagi uang yang akan ditarik ini dapat diburu para kolektor uang karena dianggap unik dan bersejarah.

Secara pribadi, uang kertas bergambar Orang Utan termasuk yang paling memorable dibanding pecahan lainnya, karena sering dipakai menjadi bahan guyonan pada masa kecil saya.

Apakah Anda setuju dengan saya? :-D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun