Legal consciouness as within the law, kesadaran hukum sebagai ketaatan hukum, berada dalam hukum, sesuai dengan aturan hukum yang disadari atau dipahami
Legal consciouness as against the law, kesadaran hukum dalam wujud menentang hukum atau melanggar hukum
Hukum berbeda dengan ilmu yang lain dalam kehidupan manusia, hukum berbeda dengan seni, ilmu pengetahuan. Hukum sendiri merupakan sesuatu yang tidak mutlak dan struktur hukum pada dasarnya berbasis kepada kewajiban dan tidak diatas komitmen. Kewajiban tersebut selayaknya kewajiban moral untuk mentaati dan peranan peraturan membentuk karakteristik masyarakat.
Di dalam kenyataannya ketaatan terhadap hukum tidaklah sama dengan ketaatan sosial lainnya, ketaatan hukum merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan akan timbul sanksi, tidaklah demikian dengan ketaatan sosial, ketaatan sosial manakala tidak dilaksanakan atau dilakukan maka sanksi-sanksi sosial yang berlaku pada masyarakat inilah yang menjadi penghakim. Tidaklah berlebihan bila ketaatan didalam hukum cenderung dipaksakan.
Ketaatan sendiri dapat dibedakan dalam tiga jenis, mengutip H. C Kelman (1966) dan L. Pospisil (1971) dalam buku Prof DR. Achmad Ali,SH:
-  Ketaatan yang bersifat compliance, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut terkena sanksi. Kelemahan ketaatan jenis ini, karena membutuhkan pengawasan yang terus-menerus.
- Ketaatan yang bersifat identification, yaitu jika seseorang menaati suatu aturan, hanya karena takut hubungan baiknya dengan pihak lain menjadi rusak.
- Ketaatan yang bersifat internalization, yaiutu jika seseorang menaati suatu aturan, benar-benar karena merasa bahwa aturan itu sesuai dengan nilai-nila intristik yang dianutnya.
Maka dari itu mari kita bersama - sama menjunjung tinggi hukum yang berlaku mulai dengan hal -- hal sederhana, seperti jujur, tidak egois, dan menjadi warga negara yang menghormati tanah kelahirannya. Menaati hukum merupakan kewajiban kita sebagai balas budi terhadap hak -- hak yang kita peroleh dari negara sendiri. Ketaatan hukum sendiri sudah selayaknya kita lakukan karena hal tersebut sangat erat kaitannya dengan esensi diciptakan hukum itu sendiri yaitu untuk mengatur kehidupan bersama dan untuk kesejahteraan bersama.
Sumber :
https://errymeta.wordpress.com
http://rachmat-didi.blogspot.co.id
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H