Mohon tunggu...
Widz Stoops
Widz Stoops Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Penulis buku “Warisan dalam Kamar Pendaringan”, Animal Lover.

Smile! It increases your face value.

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Yang Langka, Yang Dilindungi

25 Juli 2021   07:51 Diperbarui: 25 Juli 2021   19:13 1369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : Dokpri by Widz Stoops

Delapan tahun lalu seorang kerabat, sebut saja. M, memutuskan untuk menghabiskan masa tuanya di Florida. M lalu membeli sebidang tanah dengan niat membangun rumah idaman di atasnya.

Saat hendak memulai pembangunan rumahnya, M baru mengetahui kalau ada burung Bald Eagle (elang berkepala putih)  bersarang di atas pohon besar yang tumbuh di sebelah tanah miliknya. Walaupun bukan termasuk hewan langka tapi burung yang dijadikan lambang Negara Paman Sam ini adalah salah satu jenis burung yang dilindungi. Tak mau melanggar peraturan, M menghubungi United State Fish & Wildlife Service atau USFWS untuk meminta petunjuk.

Masalah seperti ini biasanya dilihat kasus per kasus. Ada kalanya sarang burung tersebut bisa dipindahkan ke tempat lain. Dalam kasus M, USFWS menyatakan sarang burung tidak dapat dipindahkan.

Sarang Bald Eagle itu terletak di atas pohon yang tumbuh di luar tanah milik M, meski tidak wajib, USFWS menyarankan agar M memohon untuk mendapatkan "Disturbance Permit" (ijin gangguan) dengan biaya berkisar antara 500 hingga 2500 US dollar.

Saya sebut memohon karena proses ijin gangguan tersebut disamping memakan waktu sekitar dua bulanan, permohonan ijin tidak dijamin akan selalu dikabulkan dan biaya yang telah dikeluarkanpun tidak dapat dikembalikan.

M bisa saja melakukan pembangunan rumahnya tanpa memiliki ijin gangguan karena pembangunan rumah nantinya terletak dalam jarak yang direkomendasikan dari lokasi sarang tersebut. Dan apabila burung elang terus menggunakan sarang untuk membesarkan anak-anaknya, tidak ada hukum Federal yang dilanggar.

Sumber foto : Dokpri by Widz Stoops
Sumber foto : Dokpri by Widz Stoops


Masalah akan timbul, apabila sarang burung elang jatuh, atau anak-anaknya mati atau karena kegaduhan pembangunan rumah burung elang meninggalkan sarangnya, maka M dapat dimintai pertanggung jawaban atas "Eagle Act" atau Undang-undang Burung Elang.

USFWS tidak main-main, denda yang dikenakan adalah kurungan penjara satu hingga dua tahun atau uang berkisar seratus hingga dua ratus lima puluh ribu US Dollar. Tidak mau mengambil resiko, M memutuskan untuk menunda pembangunan tersebut.

Lima tahun berselang, M mendapat berita kalau burung Elang yang bersarang di pohon besar itu sudah bermigrasi entah ke mana dan pohon besar itupun sudah tumbang disambar petir. Betapa senangnya M, karena ia berpikir alam berpihak kepadanya kali ini.

Lahan kosong yang diabaikan selama lima tahun itu kini telah rimbun ditumbuhi oleh berbagai macam pohon dan tanaman. Untuk membangun rumah di atasnya, tentu saja harus terlebih dahulu dilakukan penebangan dan pembersihan.

Ketidakberuntungan rupanya masih terus mengikuti M. Saat dilakukan inspeksi sebelum pembersihan lahan, ternyata didapati bahwa ada burung Scrub Jay bersarang di pohon yang tumbuh di atas lahan miliknya.

Sumber foto: Wikipedia
Sumber foto: Wikipedia

Scrub Jay memiliki paruh hitam yang kuat. Kepala dan tengkuknya berwarna biru tanpa jambul. Berdahi keputihan. Mempunyai sayap biru dengan keabu-abuan dibagian bawahnya. Berpunggung abu-abu dengan ekor biru panjang dan berkaki hitam.

Karena statusnya terancam punah maka tdak ada toleransi yang diberikan oleh USFWS dalam hal ini. M takpunya pilihan lain selain merelakan lahannya sebagai tempat tinggal Scrub Jay. Impiannya memiliki rumah idamanpun kandas.

Florida adalah salah satu negara bagian di Amerika Serikat yang sangat ketat peraturannya dalam melindungi alam dan binatang-binatang liar. Pemerintahpun tidak main-main dalam mengenakan sanksi bagi siapapun yang melanggarnya.

Indonesia, meski dikenal sebagai negara dengan beragam flora dan faunanya, ternyata memiliki sederet hewan yang juga terancam punah. Penting kiranya kita mengetahui hewan di Indonesia yang kian langka keberadaannya.

Menurut gramedia.com hewan tersebut antara lain Komodo, Burung Jalak Bali, Macan Tutul Jawa, Burung Cendrawasih, Kucing Merah Kalimantan, Ikan Arwana Merah, Harimau Sumatra, Burung Merak, Dugong, Elang Flores, Kura-kura leher Ular, Orang Utan Kalimantan, Gajah Sumatra dan Badak Jawa.

Baca Juga : Jaga Kelestarian Pohon dan Tanaman, di Manapun Kita Berada

Aktivitas manusia makin memperbesar ancaman bagi kelangsungan hidup hewan liar. Munculnya kesadaran akan pelestarian alam serta menyeimbangkan antara kebutuhan ekonomi dan penghargaan terhadap makhluk hidup telah melahirkan berbagai upaya yang bertujuan untuk menyelamatkan hewan liar dari kepunahan, sayangnya perjuangan masih jauh dari kemenangan.


Widz Stoops PC-USA 7.24.2021

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun