Widiya Puspita Sari
222121068 Â Â Â Â
5B-HKI Â Â Â Â Â Â
UIN Raden Mas Said Surakarta
                Â
Transformasi Wantimpres: Implikasi Perubahan UU terhadap Tata Kelola Pemerintah
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-UndangDasar'45. Wantimpres berkedudukan dibawah presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.
Pada tanggal 19 September 2024 dalam rapat paripurna DPR RI menyetejui perihal Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Perubahan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menandai babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan Indonesia.Â
Lembaga yang mempunyai peran sebagai penasehat Presiden kini mengalami transformasi yang signifikan, baik dari segi struktur ataupun kewenangan. Isi dari revisi UU Wantimpres yaitu Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA, dan anggota DPA akan berstatus pejabat negara.
Berikut dijelaskan mengenai delapan substansi perubahan Undang-Undang Wantimpres, Pertama, mengubah nomenklatur nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (Wantimpres RI). Kedua, mengubah Pasal 2 mengenai tanggung jawab Wantimpres kepada Presiden dan menegaskan posisi Wantimpres sebagai lembaga negara.Â
Ketiga, mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) yang membatasi anggota Wantimpres 8 orang menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Keempat, mengubah Pasal 8 yang mengatur tentang syarat menjadi anggota Wantimpres. Khususnya syarat Pasal 8 huruf g yakni tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih.Â