Mohon tunggu...
Widiya Puspita Sari
Widiya Puspita Sari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/i

saya seorang ENTP

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transformasi Wantimpres Implikasi Perubahan UU terhadap Tata Kelola Pemerintah

9 Oktober 2024   22:29 Diperbarui: 9 Oktober 2024   23:30 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Widiya Puspita Sari

222121068       

5B-HKI            

UIN Raden Mas Said Surakarta

                                 

Transformasi Wantimpres: Implikasi Perubahan UU terhadap Tata Kelola Pemerintah

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006, Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Undang-UndangDasar'45. Wantimpres berkedudukan dibawah presiden dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Pada tanggal 19 September 2024 dalam rapat paripurna DPR RI menyetejui perihal Revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Perubahan Undang-Undang tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menandai babak baru dalam dinamika tata kelola pemerintahan Indonesia. 

Lembaga yang mempunyai peran sebagai penasehat Presiden kini mengalami transformasi yang signifikan, baik dari segi struktur ataupun kewenangan. Isi dari revisi UU Wantimpres yaitu Wantimpres diganti menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA), tidak ada batasan jumlah anggota DPA, dan anggota DPA akan berstatus pejabat negara.

Berikut dijelaskan mengenai delapan substansi perubahan Undang-Undang Wantimpres, Pertama, mengubah nomenklatur nama lembaga dari Wantimpres menjadi Wantimpres Republik Indonesia (Wantimpres RI). Kedua, mengubah Pasal 2 mengenai tanggung jawab Wantimpres kepada Presiden dan menegaskan posisi Wantimpres sebagai lembaga negara. 

Ketiga, mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) yang membatasi anggota Wantimpres 8 orang menjadi tak terbatas sesuai kebutuhan Presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan. Keempat, mengubah Pasal 8 yang mengatur tentang syarat menjadi anggota Wantimpres. Khususnya syarat Pasal 8 huruf g yakni tidak pernah dipenjara dengan ancaman 5 tahun atau lebih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun