Mohon tunggu...
Widi Setiawan
Widi Setiawan Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa di Universitas Teknologi Yogyakarta

Seorang mahasiswa semester 6

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Efek Media Baru dalam Sebuah Teori terkait Isu Legalitas Bir di Uni Emirat Arab (UEA)

7 Februari 2024   08:35 Diperbarui: 7 Februari 2024   08:44 196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada akhir tahun 2023, kabar terkait legalitas bir di negara Arab mulai muncul. Uni Emirat Arab (UEA) membuka pabrik bir pertamanya di Abu Dhabi, Sebagai langkah baru dalam pelonggaran undang-undang di negara tersebut terkait penjualan, konsumsi, dan akhirnya sekarang produksi alkohol. Tempat pembuatan bir, bernama Craft by Side Hustle yang dibuka di mal Galleria Al Maryah Island di Abu Dhabi, terdiri dari gastropub dan pabrik bir mikro yang memfasilitasi produksi minuman beralkohol.

Pembukaan pabrik bir pertama di UEA ini sebagai bagian dari diubahnya undang-undang yang diterapkan di Abu Dhabi pada tahun 2021, yang memungkinkan pemegang lisensi alkohol untuk memfermentasi minuman beralkohol untuk dikonsumsi di tempat. Larangan ini terjadi setelah puluhan tahun pembatasan produksi alkohol di seluruh Uni Emirat Arab (UEA), dan negara-negara lain menerapkan tingkat pelarangan yang berbeda-beda. 

Agama Islam menjadi agama yang terbesar dianut oleh masyarakat Uni Emirate Arab, dalam Islam konsumsi terhadap minuman beralkohol jelas di larang keras dan diharamkan. Pembatasan terkait produksi miras di UEA telah dilakukan dari tahun 1971 sejak penyatuan negara ligaArab atau yang sekarang kita sebut sebagai UEA. Minuman keras di Jazirah Arab lazim diminum dan diperjualbelikan pada masa Arab Jahiliah. Pelarangan meminum minuman keras di Jazirah Arab kemudian dilakukan secara bertahap selama masa kenabian Nabi Muhammad. Pada masa Arab Jahiliah, minuman keras merupakan barang mewah. Hanya orang kaya di kalangan bangsa Arab yang mampu membeli minuman keras untuk mabuk. Mereka mabuk-mabukan dengan minuman keras hanya untuk memamerkan kekayaannya. Pelarangan minuman keras baru diterapkan dalam syariat Islam secara total pada tahun ke-8 Hijriah.

Persebaran berita ini muncul melalui media sosial dan surat kabar digital, dengan efek dari media baru, respon dari khalayak umum menjadi lebih cepat dan bervariatif. Korelasi tujuan dibukanya pabrik bir di UEA ini sebagai Dubai negara yang memproduksi dan menjual secara legal dengan maksud agar menarik wisatawan asing, dengan menangguhkan pajak sebsesar 30 persen. Strategi Dubai dalam langkah awal menarik wisatawan menarik kontroversi, Dubai termasuk dalam negara liga Arab, namun paling sering terbuka dengan aturan-aturan normatif yang ada sejak dulu. Dengan adanya media baru tingkat isu pmberitaan ini menjadi lebih dalam untuk diidentifikasi, imbas dari adanya efek media baru di era digitalisasi industri 4.0 dimana efek yang muncul menjadi lebih beragam.

  • Efek dari Teori Hypodermic Needle dalam perkembangan Isu Legalitas Bir di UEA  

Dalam headline pemberitaan saya menemukan alasan UEA terutama negara Dubai akhirnya membuka pabrik bir dan melegalkan bir di tanah Arab demi menarik wisatawan manca negara, perkembangan isu dan penyebarannya itu ada sebuah efek yang hadir didalamnya. Dengan munculnya isu ini di media sosial, efek yang ditimbulkan akan beragam. Image negara Arab sebagai penganut agama Islam itu sendiri dipertaruhkan. Sepanjang saya membaca pemberitaan tersebut memunculkan berbagai macam respon seperti heran dan tidak menyangka. Pengaruh dari teori ini menjadikan isu tersebut tetap viral dan tetap booming di media sosial. saya menganggap dan menyimpulkan bahwa hal ini sebagai salah satu strategi brading dari negara Dubai dan langkah untuk mempromosikan nya dan memperkenalkannya kepada mata dunia, dampak dari hal ini negara Dubai berharap kunjungan wisatawan mancanegara akan melonjak, karena Dubai juga telah menetapkan pajak terhadap minuman beralkholo tersebut sebesar 30 persen. 

  • Hatecomment yang Muncul dari Isu Legalitas Bir di UEA Dalam Teori Kultivasi George Gerbner

 Jika membaca kolom komentar pada akun-akun instagram terkait pemberitaan isu legalitas terdapat komentar seperti 'Welcome back to Jahiliyah Arab', 'Udah mau kiamat, soalnya di Al-Quran dijelaskan dihari kiamat nanti bangsa arab kembali menjadi bangsa jahiliyah seperti dulu', 'suatu saat Arab akan menjadi jaman Jahiliyah, ini bukti nyatanya'. Komentar-komentar tersebut hanya segelintir hatecomment dalam pemberita isu legalitas bir di UEA dalam platform media sosial Instagram, ada banyak komen yang menyudutkan bahwa Arab mengalami penurunah akidah-akidah di dalamnya. Menurut saya teori kultivasi berkerja disini, adanya aksi dengan merespon dan memberikan opini hatecomment terhadap pemberitaan tersebut mengindikasikan khalayak khusunya di Indonesia rata-rata mulai menerapkan pandangan negatife terhadap negara-negara di UEA

  • Teori Agenda Setting Maxwell McCombs dan Donald Shaw Memunculkan Maksud Lain Platform Berita dalam Menampilkan Isu Legalitas Bir di UEA

Menjelaskan hubungan antara penekanan yang ditempatkan media massa pada isu-isu dan pentingnya khalayak media yang dikaitkan dengan isu-isu tersebut. gagasan bahwa media berkontribusi terhadap persepsi, nilai, dan prioritas audiens sebelum studi mereka. Dengan pengartian tersebut ada kami menganggap adanya kontribusi media dalam membangun persepsi, nilai, dan prioritas khalayak. 

Indikasi dari Teori agenda setting diterapkan dalam penyebaran isu ini dibuktikan dengan munculnya hatecomment di kolom komentar akun instagram yang memberitakan isu legalitas bir di UEA. Saya menyangkutkannya ada kepentingan lain terkait media yang memberitakan isu tersebut dan kecurigaan kami di dalamnya seperti:  Pertama, menaikan tingkat kunjungan halaman di akun-akun instagram ataupun lam pemberitaan Website. 

Tujuan dibuatnya berita tentunya untuk menarik pembaca, dengan menyajikan pemberitaan yang kontroversial tentunya tingkat akses dalam laman website surat kabar maupun akun insatgram terkait berita akan naik. Umunya isu kontoversi memberikan atensi lebih khalayak dalam keinginan untuk membacanya. Kedua, menarik dan usaha untuk memberikan pandangan lain terkait isu, dan memberikan pemahaman baru terhadap pembaca. UEA yang dimaksud disini adalah negara-negara yang menghuni bagian di liga Arab bukan negara Arab Saudi. 

Para pembuat berita memahami adanya darurat membaca atau kurangnya literasi dari khalayak di Indonesia, dengan membuat judul yang mengandung isu kontroversi saja khalayak akan melontarkan opini tidak mendasar akibatnya.  

  • Teori Spiral Keheningan Elisabet Noelle-Neumann Mengatur Opini Publik 

Opini publik diatur kedalam suatu hal yang disebut "suara masyarakat", pengambaran tersebut saya sematkan kedalam analisis ini, yang artinya opini yang kuat disini adalah komen negatif yang di lotarkan khalayak terkait isu tersebut merata bahkan hampir semuanya. Dalam kolom komentar di akun-akun instagram yang memberitakan isu tersebut, komentar yang ada menyangkut pandangan negatif kepada negara-negara di UEA. Saya menyimpulkan teori spiral of silence ditunjukan dalam hal ini. Gambaran "power" disini pun jika memandang dalam hal lain adalah adanya negara di UEA yang tetap menerapkan larangan konumsi alkohol yaitu, Sharjah dilaporkan sebagai negara yang paling ketat dalam hal undang-undang seputar alkohol, dan menerapkan larangan total terhadap konsumsi alkohol. Disaat negara sebesar Dubai melegalkan alkohol, Sharjah masih menerapkan larang meminum alkohol, "power" yang ditunjukan oleh negara sekaliber Dubai digambarkan dalam hal ini, jika meninjau Dubai adalah Ibu kota dari UEA itu sendiri, kebijakan pusat otoritas tentu gampang diatur oleh Dubai sendiri.

Isu tersebut naik di hadapan publik, saya memandang isu ini sebagai gambaran umum bagaimana efek dari media baru dapat begitu dinamis dan terstruktur dalam sebuah teori. Munculnya sebuah berita tentu dibarengi dengan adanya maksud tertentu, adanya banyak kepentingan dalam menaikan sebuah isu menandakan bagaimana keberpihakan suatu media dalam memberikan perspektif kepada publik dimotori oleh alasan tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun