Mohon tunggu...
Widi Lailatul Fajar
Widi Lailatul Fajar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Assalamu'alaikum, Terima kasih telah berkunjung ke profile saya. Seseorang yang sedang dalam tahap belajar. Semoga bermanfaat.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alasan Diharamkannya Asuransi

7 Desember 2021   18:57 Diperbarui: 7 Desember 2021   19:01 808
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Warahmatullah Wabarokaatuh.

Asuransi bukanlah hal baru yang kita dengar. Saat menyebut asuransi, kebanyakan orang berfikir dengan adanya  jaminan yang diberikan kepada orang yang membayar premi. Namun tahukah kita apakah fakta dari adanya kegiatan asuransi tersebut? Serta bagaimana hukumnya dalam agama islam?

Pada arikel ini, saya akan memaparkan salah satu pendapat ulama mengenai fakta kegiatan asuransi.

Untuk lebih jelasnya, bisa dilihat pada video YouTube yang dicantumkan. Semoga bermanfaat.


Ustadz Ammi Nur Baits dalam videonya menjelaskan mengenai fakta-fakta yang ada dalam asuransi. Beliau berpendapat bahwa asuransi adalah haram. Di dasari dengan 3 alasan berikut :

1. Adanya unsur Gharar (Ketidakpastian), karena dari pihak pemberi premi memberikan hal yang pasti yaitu berupa pembayaran dimisalkan Rp.500.000, sementara dari pihak asuransi memberikan jaminan resiko dimana resiko tersebut bukan merupakan hal yang pasti karena bisa saja terjadi atau tidak terjadi. Transaksi seperti ini dalam fiqh muamalah diharamakan yaitu ketika pihak pertama memberikan sesuatu yang pasti dan pihak kedua tidak memberikan sesuatu yang pasti maka disebut dengan Gharar. Berdasar pada arti dalam hadist yang diriwayartkan oleh Muslim bahwa Rosululloh mengharamkan jual beli gharar.

2. Adanya unsur Riba, yaitu ketika kita  memberikan premi dengan pemisalan Rp. 500.000, dan diberikan janji berupa pemberian uang kleim Rp.100.000.000-Rp.500.000.000. Maka ada kelebihan yang bukan merupakan hak kita. Kita memberikan nominal kecil tapi mendapatkan nominal yang besar maka uang tersebut telah masuk kategori riba, karena ada uang yang bukan merupakan hasil pembayaran kita. Jika melakukan transaksi riba Rosullulloh pernah menuturkan bahwa dampak atau dosa dari melakukan riba dimisalkan kita berzina dengan ibu kita sendiri. Nauzubillah

3. Adanya unsur Judi yaitu Ketika kita memberikan uang Rp.500.000 ada hal yang dipertaruhkan untuk bisa mendapatkan uang. Yaitu keselamatan, kesehatan dan nyawa kita. Hal tersebut diberikan secara langsung jika kita mendapatkan kleim. Kegiatan dalam asuransi ini tentu diharamkan karena adanya unsur judi.

Kesimpulan yang dapat diambil dari pendapat Ustadz Ammi Nur Baits adalah diharamkannya asuransi karena 3 hal yaitu adanya unsur gharar(ketidakpastian),Riba dan juga judi.

Pelajaran yang dapat diambil yakinlah bahwa Alloh Swt. adalah sebaik-baik penjamin bagi kita semua. Persoalan mati,ajal dan rizki telah tertulis dalam takdir. Tugas kita sebagai manusia adalah menjalankan tugas kita yaitu beribadah serta bertawakkal selalu kepada Alloh Swt. Cukuplah Alloh Swt. sebagai penolong kita semua.

Terlepas dari pendapat beliau, tentu ada  pendapat lain yang berbeda.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun