Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Gagal Paham Soal Izin Poligami bagi ASN Jakarta

19 Januari 2025   21:51 Diperbarui: 20 Januari 2025   09:38 365
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebelum ada Pergub itupun, bagi PNS di Indonesia sudah terikat dengan aturan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Pada Pasal 4 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990 disebutkan bahwa PNS pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang. Izin tersebut diajukan melalui keterangan tertulis yang memuat alasan-alasan poligami.

Nah, rupanya Pemprov Jakarta merasa perlu menambah persyaratan agar semakin sulit ASN di bawahnya melakukan poligami. Alasan poligami yang diajukan harus lebih spesifik lagi yaitu:

  • istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
  • istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
  • istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan.

Sudah jelas makanya jika ada ASN Jakarta yang hendak poligami karena alasan "pengen nambah" atau alasan lain di luar ketiga alasan itu, sudah pasti harus ditolak.

Selain itu, syarat-syarat lainnya juga tak kalah beratnya, yaitu:

  • Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis;
  • Mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak;
  • Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak;
  • Tidak mengganggu tugas kedinasan; dan
  • Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.

Meskipun demikian negative thinking masyarakat umum pasti selalu ada. Bahkan sudah ada netizen yang menganggap bahwa semua persyaratan itu bisa dipalsukan atau diakali dengan kongkalikong.

Terus maunya gimana? Lepas saja? Nggak usah diatur-atur?

Ya kali persyaratan untuk memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang bisa dimiliki oleh ASN pria tanpa proses memanggil istri pertama atau istri sah di hadapan pengadilan?

Yeah, yang harus kita pahami dengan kepala dingin dan tanpa prasangka adalah jika ada istri sah atau istri pertama yang dikelabui oleh suaminya yang ASN dan diam-diam menikah lagi, maka ia bisa menuntut secara hukum atas kelakuan suaminya itu.

Dan kembali lagi ke cerita di atas, sebagian besar PNS itu pasti berharap memiliki tunjangan pensiun yang lancar di masa tua. Tentu saja, jika nekat poligami tanpa izin instansi, risikonya bakal muncul "huru-hara" rebutan tunjangan pensiun di antara yang merasa sebagai istri sah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun