Namun, belakangan muncul kabar tak sedap soal pin ibu hamil yang ternyata dijual bebas melalui marketplace. Dengan desain yang mirip, hanya minus logo KAI saja, pembeli bisa memperolehnya dengan harga 7 ribu rupiah sampai dengan 17 ribu rupiah.
Masalahnya, dari satu marketplace saja sudah terlihat penjualan pin ibu hamil "abal-abal" itu sudah mencapai ratusan jumlahnya. Artinya selama ini di antara penumpang KRL yang mengenakan pin ibu hamil, rupanya banyak yang mendapatkan dari cara membeli secara online.
Apakah salah?
Jika alasannya tidak sabar dengan prosedur panjang untuk mendapatkan pin ibu hamil, sementara usia kehamilan terus berjalan, maka yang diperbaiki adalah sistemnya. PT KCI harus melakukan evaluasi soal ini. Keluhan soal lamanya menunggu pin jadi, bahkan ada yang menunggu hingga sebulan, pasti terasa ribet bagi yang membutuhkan.
Belum lagi pendaftar pin harus mengambilnya langsung ke stasiun yang tidak biasa dilaluinya, menjadi persoalan tersendiri selama ini. Wajar jika ada keluhan, karena hanya 6 stasiun yang menjadi tempat pengambilan pin ibu hamil, yakni Stasiun Bogor, Sudirman, Juanda, Tanah Abang, Duri dan Bekasi. Tentu bagi ibu hamil butuh effort lebih untuk menuju ke stasiun tersebut jika bukan menjadi jalur yang sehari-hari dilalui.
Mungkin itulah salah satu alasan kenapa pin ibu hamil laku di lapak online. Walau tak dibenarkan, penumpang yang tengah hamil tak sabar untuk segera mendapatkan pin itu karena memang sehari-hari sangat dibutuhkan.
Nah, beda lagi jika pembeli pin "abal-abal" itu ternyata bukan ibu hamil, tapi hanya ngaku-ngaku saja supaya dapat prioritas tempat duduk. Sungguh perbuatan yang tidak tahu malu dan mau enaknya saja, walau rasa malu di dalam KRL kini bisa disamarkan dengan memakai masker.
Jika alasannya supaya dapat tempat duduk karena lelah berdiri dan berdesakan, ketahuilah wahai penumpang "kreatif", bahwa semua orang yang naik KRL juga lelah dan pusing menghadapi realita hidup. Jadi bukan anda saja keleus yang mau duduk.
Lalu apakah yang jualan pin salah?
Sejauh ini tidak ada larangan tegas dari pihak operator KRL. Hanya imbauan bagi penumpang agar memakai pin yang resmi.