Mohon tunggu...
Widi Kurniawan
Widi Kurniawan Mohon Tunggu... Human Resources - Pegawai

Pengguna angkutan umum yang baik dan benar | Best in Citizen Journalism Kompasiana Award 2022

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Simpang Siur Aturan Duduk di KRL, Penumpang Kebingungan

14 Maret 2022   21:05 Diperbarui: 15 Maret 2022   03:10 1046
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bangku di KRL tak lagi berjarak (foto by widikurniawan)

Setelah sekian lama duduk dipisahkan jarak, sejak Rabu (9/3/2022) penumpang KRL CommuterLine sudah bisa duduk saling dempet lagi. Hal itu sesuai surat edaran Kemenhub nomor 25/2022 tentang petunjuk perjalanan orang dalam negeri dalam transportasi perkeretaapian.

Sebagian besar penumpang merasa senang, walau sebagian lagi masih was-was. Terlebih bagi orang yang terbiasa jaga jarak sejak masa pandemi, duduk berdempetan dengan orang asing di dalam KRL sudah pasti membuat tak nyaman. Maka tak heran jika ada beberapa penumpang yang memilih beranjak berdiri daripada nempel duduk dengan orang lain. 

Namun, rupanya aturan itu tak berumur panjang. Sekitar dua hari kemudian muncul polemik karena pihak KRL CommuterLine melalui announcer dan petugas security rajin mengingatkan penumpang agar mengisi bangku panjang dengan maksimal 5 orang dan bangku prioritas maksimal 3 orang. 

Tangkapan layar SE Kemenhub 25/2022
Tangkapan layar SE Kemenhub 25/2022

Padahal jika merujuk pada aturan "tempat duduk dapat diisi penuh", maka bangku panjang di dalam KRL bisa diisi 6 orang, bahkan sampai 7 orang jika dipaksakan. 

"Selamat siang, kami informasikan sesuai SE Kemenhub No. 25 Tahun 2022, kapasitas pengguna KRL menjadi 60%. Meski kapasitas naik, kami imbau utk tetap taat prokes dalam menjaga jarak aman antar pengguna di dalam KRL/stasiun. Ikuti marka yang ada & tetap ikuti arahan petugas, tks." Demikian pernyataan PT KCI melalui akun twitter resmi @CommuterLine.

Jadi sebenarnya pihak KRL pun beralasan masih mengacu ke surat edaran yang sama, tetapi lebih fokus pada menjaga kapasitas penumpang di angka 60%.

Tangkapan layar cuitan twitter @CommuterLine
Tangkapan layar cuitan twitter @CommuterLine

Kondisi ini jelas membingungkan penumpang. Hingga sekarang masih banyak penumpang yang memaksa untuk duduk meskipun sudah ada 5 orang yang menduduki bangku panjang. 

Akhirnya banyak kejadian konyol hingga saling debat antar penumpang yang nurut arahan petugas dan mereka yang kekeuh sudah ada aturan tanpa jarak. Terlebih di jam-jam sibuk yang memang banyak penumpang. 

Tangkapan layar cuitan twitter @CommuterLine
Tangkapan layar cuitan twitter @CommuterLine

Petugas security pun pada kenyataannya tidak bisa menindak dan memaksa penumpang. Mereka hanya bisa mengimbau saja, atau lebih tepatnya "ngedumel".

Ya, saya pun bisa memahami bagaimana susahnya menyuruh satu orang mengalah untuk berdiri lagi, padahal sudah terlanjur enak duduk. Pak security pasti enggan diprotes penumpang karenanya.

Pemandangan ketika ada penumpang yang memaksa duduk walau sudah terisi 5 orang, kini kerap terlihat. 

Penumpang memaksa duduk sampai 7 orang (foto by widikurniawan)
Penumpang memaksa duduk sampai 7 orang (foto by widikurniawan)

"Ah, biasa wae atuh, capek berdiri. Memangnya apa salahnya juga kalau kita duduk," ucap seorang ibu sambil meminta seorang bapak untuk menggeser posisi duduknya agar dia bisa duduk. 

Situasi begini menjadi serba salah, termasuk bagi penumpang yang mencoba taat aturan. 

Ambil contoh saya yang tadi pagi dapat kesempatan duduk walau tinggal berjarak 4 stasiun lagi sebelum turun. Lumayan bisa merem bentar, pikir saya. 

Ketika saya duduk, total ada 5 orang termasuk saya yang mengisi bangku panjang. Eh, tak tahunya pas melek dan beranjak berdiri karena mau turun, bangku itu sudah ada 6 orang yang mengisi. 

Nah, kalau begini artinya aturan terdahulu yang memberlakukan pembatasan duduk dengan formasi 4 orang ternyata lebih efektif. Plus adanya penanda yang jelas, membuat penumpang enggan melanggar. 

Walaupun saat ini pun ada semacam tanda atau marka, tetapi tidak efektif karena tidak kelihatan oleh padatnya penumpang.

Aturan saat ini memang terasa janggal dan bertentangan dengan ketentuan dalam surat edaran yang menyebutkan "tempat duduk dapat diisi penuh". Nyatanya "diisi penuh" versi PT KCI adalah maksimal 5 orang, bukan berdempet full sampai 7 orang sekaligus.

Simpang siur pemahaman aturan begini semestinya tidak terjadi jika memang sedari awal sudah dipersiapkan dengan baik dan dikomunikasikan dengan baik pula kepada penumpang.

Memang pada akhirnya banyak pihak yang nyinyir pula terhadap klaim menjaga kapasitas 60% penumpang. Ah masa sih 60% kok padet banget di dalam KRL? 

Well, pada akhirnya kembali lagi ke penumpang. Jika tidak nyaman dengan situasi di dalam KRL, mungkin bisa mencari yang lebih nyaman. Misalnya, tidur di rumah.

Ah, memang serba salah jadi warga yang bukan crazy rich.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun