Pemerintah menyatakan bahwa hasil negatif swab Antigen/PCR tak lagi menjadi syarat bepergian dalam negeri. Aturan baru ini mempertimbangkan hasil pemantauan kondisi terkini pandemi Covid-19 yang semakin membaik.Â
Aturan tersebut berlaku bagi orang yang melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, dan udara, yang sebelumnya sudah melakukan vaksinasi dosis kedua.Â
Hal ini tentu saja disambut baik sebagian besar masyarakat. Terlebih mereka yang telah merencanakan perjalanan wisata hingga mudik pada lebaran tahun ini.Â
Kebijakan baru ini menandakan pemerintah pede dengan program vaksinasi yang telah berjalan. Walau harus diakui belum semua masyarakat di semua daerah telah benar-benar mendapatkan vaksin kedua hingga booster. Bahkan ada yang belum divaksin sama sekali. Ini yang harus diwaspadai bersama mengingat virus corona belum lenyap sama sekali.Â
Atau justru peniadaan syarat perjalanan tersebut dikarenakan dirasa tidak relevan lagi dan tidak berjalan mulus di level pelaksanaan di lapangan?
Sebenarnya jika mau jujur, saat aturan wajib melakukan swab Antigen/PCR masih berlaku, terdapat banyak kelemahan, terutama pengawasan di lapangan.Â
Tahun lalu, di masa pandemi yang tengah menghangat, saya sempat melakukan perjalanan udara masing-masing dari Jakarta-Yogyakarta pulang pergi, dan Jakarta-Surabaya pulang pergi. Jika ditotal berarti empat kali perjalanan saya lakukan menggunakan pesawat terbang.Â
Sebagai penumpang yang taat tentu saja saya melakukan swab Antigen terlebih dulu maksimal sehari sebelumnya.
Namun, di dua kali kesempatan saya masuk Bandara Soekarno-Hatta, dua kali pula hasil Antigen saya tidak pernah ada yang memeriksa atau dilakukan validasi.Â
Ini karena di Terminal 3, begitu saya masuk tidak ada petugas khusus yang mengarahkan untuk melakukan validasi. Bahkan cek in menggunakan aplikasi PeduliLindungi pun tidak.Â