Mohon tunggu...
Money Artikel Utama

Pajak Great Sale 2015

30 November 2015   13:06 Diperbarui: 30 November 2015   22:47 677
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ilustrasi - pajak (Shutterstock)

Ditjen pajak sebagai otoritas yang diberi amanah untuk memungut Pajak Pusat, mencanangkan tahun 2015 sebagai tahun Pembinaan Wajib Pajak. Maksudnya adalah pada tahun ini Wajib Pajak diberi kesempatan seluas-luasnya untuk membetulkan SPT Pajaknya dan menyetor kekurangan pajak yang masih harus disetornya. Sebagai insentif, otoritas pajak pusat Indonesia ini memberikan fasilitas berupa penghapusan sanksi administrasi.

Meski sudah banyak spanduk, banner, dan leaflet yang disebar tetapi masih banyak wajib pajak yang belum mengetahui hal ini. Mungkin istilah Tahun Pembinaan Wajib Pajak masih terdengar terlalu abstrak. Ada ide bahwa mestinya sebut saja PAJAK GREAT SALE 2015 karena lebih mengundang rasa ingin tahu.

Mengapa disebut Pajak Great Sale 2015?

Sale selalu menjadi kata yang seolah menjadi mantra yang menarik. Pada saat sale, umumnya diberi paket hemat atau diskon yang sangat menarik bagi konsumen. Layaknya diskon pada event great sale seperti Great Singapore Sale, tahun ini pajak juga menawarkan paket hemat dan diskon yang menarik.

Apa saja itu? Setidaknya ada 4 paket hemat yang ditawarkan yang biasa disebut PMK 29, PMK 91, PMK 191, dan PMK 197.

1. Penghapusan Sanksi Bunga Penagihan (PMK 29)

Apabila Anda/perusahaan Anda mempunyai utang pajak sebelum tahun 2015, saat ini adalah kesempatan yang baik untuk melunasi utang pajak tersebut. Daripada tidur tak nyenyak karena dihantui upaya penagihan paksa yang dilakukan oleh Ditjen Pajak seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, pencegahan ke luar negeri sampai Paksa Badan (Sandera/Gijzeling), lebih baik melunasi tunggakan pajak itu pada tahun ini, karena Ditjen Pajak akan menghapus sanksi administrasi berupa bunga penagihan.

2. Penghapusan Sanksi administrasi akibat keterlambatan (PMK 91)

Apabila Wajib pajak terlambat menyetor dan atau lapor SPT, terhadapnya akan dikenakan sanksi sebesar 2% per bulan dihitung dari saat jatuh tempo (saat seharusnya membayar) sampai dengan saat pembayaran. Tahun ini apabila wajib pajak terlambat menyetorkan dan/atau melaporkan SPT-nya, asalkan dilakukan di tahun 2015 sanksi administrasi tersebut akan dihapuskan.

3. Diskon tarif Pajak atas Revaluasi asset (PMK191)

Sering kali perusahaan dipusingkan dengan nilai aset dalam laporan keuangan yang tidak mencerminkan harga sesungguhnya. Ini terjadi karena aset perusahaan dicatat berdasarkan harga perolehannya. Harga bangunan pabrik yang dibeli Rp 20 miliar tetap akan dicatat sebagai Rp 20 miliar dikurangi akumulasi penyusutan (misal akumulasi Penyusutan Rp 10 M), maka aset tersebut dicatat nilainya Rp 10 miliar.  Meskipun saat ini harga di pasaran nilainya sudah Rp 50 miliar tetap akan dicatat seharga Rp 10 miliar.

Pencatatan yang tidak mencerminkan nilai sebenarnya ini seringkali menyulitkan perusahaan untuk mengambil pinjaman ke bank dan meyakinkan klien akan kemampuan Perusahaan. Untuk mengatasi hal ini, dimungkinkan untuk melakukan revaluasi aset. Kendala yang terjadi adalah bahwa selisih lebih nilai revaluasi (dalam kasus di atas Rp 50 M - Rp 10 M = Rp 40 M) adalah obyek Pajak dengan tarif 10%. Terkait Revaluasi aset, Ditjen Pajak memberikan insentif berupa pemotongan atau diskon tarif menjadi 3% apabila dilakukan pada tahun 2015 (mirip early bid ya ) dan 4% untuk Januari s.d Juni 2016 lalu menjadi 6% untuk periode Juli-Desember 20016. Tahun 2017 tarif kembali normal menjadi 10%. Menarik bukan? Dalam kasus di atas perusahaan bisa menghemat pajak secara legal sebesar Rp 2,8 miliar apabila melakukan Revaluasi aset pada tahun 2015.

4. Diskon 50% atas sanksi Administrasi terkait hasil pemeriksaan

Untuk menguji kepatuhan Wajib pajak, Ditjen Pajak melakukan pemeriksaan Pajak. Hasilnya bisa terjadi diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB) untuk menagih Pajak yang masih harus dibayar. Komponen yang ada dalam SKPKB meliputi Pokok Pajak dan Sanksi administrasi. Apabila Terhadap Wajib Pajak pada tahun 2015 diterbitkan SKPKB, Ditjen Pajak akan memberikan diskon sanksi administrasi sebesar 50%. dengan syarat Wajib pajak membayar pokok Pajak pada tahun 2015 dan tidak mengajukan upaya keberatan.

Tahun 2015 tinggal sebulan lagi, sangat disayangkan apabila Wajib Pajak/Pembayar Pajak tidak memanfaatkan fasilitas dan insentif yang diberikan oleh Pajak.

Ayo Manfaatkan Pajak Great Sale 2015, mari berhemat dengan legal.

 

Disclaimer : Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis, tidak mewakili institusi manapun

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun