Data menunjukkan bahwa tingkat ketepatan waktu (Punctuality record) Kereta Api di Inggris mencapai 91 % sementara tingkat ketepatan waktu KA di Jepang hanya 87 %.
data ini tentu saja mengejutkan karena selama ini KA di jepang dianggap sebagai yang paling tepat waktu di dunia, sedangkan KA di Inggris justru dianggap sebagai salah satu yang terburuk di eropa.
Apakah Ketepatan waktu KA Jepang hanya mitos ?
jawabannya adalah TIDAK. KA di Jepang sudah dianggap terlambat apabila melewati 90 detik dari jadwal, sementara di Inggris, KA baru dianggap terlambat apabila lebih dari 10 menit dibelakang jadwalnya.
Berbicara masalah Punctuality record di Jepang dan Inggris, apabila standarnya disamakan dengan standar Inggris (Baru terlambat jika 10 menit dibelakang jadwalnya) maka Punctuality record KA di Jepang langsung melejit mendekati 100% artinya jauh lebih baik dibanding ketepatan waktu KA di Inggris.
Perbedaan definisi berperan besar dalam kasus ini. Meski sama-sama disebut Punctuality record tetapi standarnya berbeda, sehingga membandingkan keduanya secara langsung akan menghasilkan kesimpulan yang keliru.
Kasus yang hampir sama terjadi saat para ahli perpajakan dan ekonom mencoba menilai kinerja DJP sebagai otoritas yang mengumpulkan pajak pusat di negeri ini. Hal yang selalu dilakukan oleh para ahli tadi adalah membandingkan Tax Ratio Indonesia dengan tax ratio negara lain. Hasilnya adalah Tax Ratio Indonesia masih rendah yaitu hanya 12 % dibanding dengan negara lain yang mencapai 17%. Selanjutnya berdasarkan perbandingan tersebut diambil kesimpulan bahwa kinerja DJP sangat Jelek dibanding otoritas pajak di Luar Negeri.
Para ekonom dan ahli perpajakan seolah menutup mata atau lupa mengecek apakah definisi Tax Ratio di Indonesia, sama dengan definisi Tax Ratio di negara lain yang dijadikan pembanding.
Definisi Tax ratio di Indonesia ternyata berbeda dengan definisi Tax Ratio di sebagian besar negara di dunia. Di Indonesia, Tax Ratio dihitung dengan membandingkan antara penerimaan Pajak pusat yang dipungut DJP dengan PDB.
Sementara di negara lain, selain pajak yang dipungut oleh otoritas pajak pusat, juga memasukkan komponen Pajak daerah dan Pungutan/Pajak atas Sumber Daya Alam.
Jika ditambahkan dengan Pajak daerah dan Pungutan atas SDA yang nilainya sekitar 3 % dari PDB, maka Tax Ratio Indonesia sebenarnya adalah 15 %. Masih lebihrendah dibanding dengan negara lain namun tidak seburuk sebelumnya khan.