Mohon tunggu...
Widia Winata Putri
Widia Winata Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWI UNIVERSITAS MERCU BUANA | PRODI SI AKUNTANSI | NIM 43223010201

Mata Kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Kode Etik UMB. Dosen Pengampu: Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bolagna

21 November 2024   20:14 Diperbarui: 21 November 2024   20:14 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Apa itu Korupsi?

Korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu Corruptus dan Corruption, artinya buruk, menyimpang dari kesucian, perkataan menghina, atau memfitnah. 

Dalam Black Law Dictionary di modul Tindak Pidana Korupsi KPK, Korupsi adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sebuah maksud untuk mendapatkan beberapa keuntungan yang bertentangan dengan tugas resmi dan kebenarankebenaran lainnya "sesuatu perbuatan dari suatu yang resmi atau kepercayaan seseorang yang mana dengan melanggar hukum dan penuh kesalahan memakai sejumlah keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan tugas dan kebenarankebenaran lainnya.

 Artikel ini akan membahas mengenai Penyebab Kasus Korupsi di Indonesia Berdasarkan pendekatan Robert Klitgaard dan Teori GONE oleh Jack Bologna

Korupsi merupakan permasalahan kronis di Indonesia yang telah menghambat kemajuan negara dalam berbagai sektor. Salah satu kasus besar yang mencerminkan kompleksitas korupsi di Indonesia adalah proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). 

Kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun. Untuk memahami akar penyebab korupsi dan bagaimana cara mengatasinya, pendekatan Robert Klitgaard dan Jack Bologna dapat digunakan sebagai kerangka analisis.

Apa yang menjadi penyebab utama dari adanya korupsi di Indonesia?

Pertama, lemahnya integritas individu menjadi faktor utama. Banyak pejabat atau pegawai yang mengutamakan kepentingan pribadi dibandingkan kepentingan umum. Kedua, budaya permisif di masyarakat turut memperparah korupsi. Praktik seperti suap dianggap wajar untuk mempermudah urusan. 

Ketiga, sistem birokrasi yang rumit dan berbelit membuka peluang bagi tindak korupsi, karena masyarakat sering merasa terpaksa memberikan uang pelicin agar urusannya cepat selesai. Keempat, lemahnya penegakan hukum juga menjadi penyebab utama. 

Hukuman yang ringan atau tidak konsisten membuat pelaku korupsi tidak jera. Selain itu, pengawasan yang kurang efektif pada instansi pemerintahan memungkinkan penyalahgunaan wewenang. Kelima, faktor politik juga berpengaruh, di mana biaya tinggi dalam kampanye politik sering kali mendorong pejabat terpilih mencari cara untuk "mengembalikan modal" melalui korupsi. 

Terakhir, pendidikan anti-korupsi yang belum merata membuat masyarakat kurang sadar akan bahaya korupsi. Hal ini menciptakan lingkungan yang subur bagi praktik tersebut. Oleh karena itu, pemberantasan korupsi membutuhkan reformasi menyeluruh pada sistem hukum, pendidikan, birokrasi, dan budaya masyarakat agar tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun